Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan oknum anggota Polri aktif Aiptu Heni Puspitaningsih serta suaminya, Asep Sudirman, sebagai tersangka kasus penipuan seleksi masuk anggota Polri terhadap anak seorang petani di Subang, Jawa Barat, dengan nilai lebih dari setengah miliar rupiah agar anak korban masuk Polwan.

"Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Kombes Polisi M Syahduddi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya diberitakan bahwa petani bernama Carlim Sumarlin (56) asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tertipu oknum anggota Polri  agar anaknya bisa lolos pendaftaran Polisi Wanita (Polwan).

Carlim bahkan telah membayarkan uang pelicin senilai Rp598 juta agar putrinya bernama Teti Rohaeti bisa menjadi seorang Polwan.


 

Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024