Kudus (ANTARA) - SMK Muhammadiyah Undaan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendaftarkan semua siswa magang atau praktik kerja lapangan (PKL) ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.

"Dengan didaftarkannya siswa magang, sejak siswa berangkat ke tempat PKL sampai dengan pulang PKL merupakan proses bekerja yang wajib diberikan perlindungan," kata Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus Rostina di Kudus, Minggu.

Kewajiban pihak sekolah mendaftarkan siswa magang tersebut, kata dia, tertuang di Permenaker nomor 1/2016 pada pasal 4 yang berbunyi bahwa pekerja magang, siswa kerja praktik, tenaga honorer, atau narapidana dalam proses asimilasi yang dipekerjakan pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, apabila mengalami kecelakaan kerja dianggap sebagai pekerja dan berhak atas manfaat JKK.

Sementara pada tahun 2021, imbuh dia, pemerintah menerbitkan regulasi yang menitikberatkan terkait siswa PKL dalam Permenaker 5/2021 pasal 35 yang berbunyi peserta magang, siswa kerja praktik, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib didaftarkan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai program wajib yang harus ditempelkan ke siswa saat PKL, SMK Muhamadiyah Undaan mendaftarkan 100 siswanya, sehingga selama tiga bulan mendatang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga, perlindungan berlangsung selama PKL dan setelah PKL berakhir.

"Mereka diikutkan dua program sekaligus, yakni program JKK dan jaminan kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per siswa per bulan. Kartu kepesertaannya juga sudah diserahkan secara simbolis pada Jumat (7/6)," ujarnya.

Ketika siswa mengalami kecelakaan selama proses PKL, baik ketika berangkat, pulang, maupun saat beraktivitas di tempat PKL, seluruh biaya rumah sakit yang timbul ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh. Jika ada yang meninggal dunia bukan akibat kerja, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, sedangkan meninggal selama mengikuti PKL, santunannya sebesar Rp70 juta.

Perwakilan SMK Muhammadiyah Undaan Roy menilai program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting, sebagai salah satu cara proteksi kepada siswa selama mengikuti PKL.

"Meskipun ada perlindungan, kami tetap berdoa semoga selama mengikuti PKL diberikan keselamatan, kesehatan, dan ilmu yang bermanfaat, sehingga kelak menjadi orang yang sukses," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024