Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah, menolak gugatan calon anggota legislatif yang menjadi terpidana perkara tindak pidana pemilu Muhammad Abdullah terhadap KPU Kabupaten Purworejo yang mencoret namanya dari daftar calon tetap peserta Pemilu 2024.
"Sudah diputus dalam sidang secara e-court, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Wakil Ketua PTUN Semarang Sugiyanto di Semarang, Jumat.
Hingga saat ini, lanjut dia, politikus Partai NasDem Mumhammad Abdullah maupun KPU Purworejo masih belum mengambil sikap atas putusan tersebut.
Menurut dia, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Muhammad Abdullah menggugat KPU Kabupaten Purworejo ke PTUN Semarang karena namanya dicoret dari daftar calon tetap peserta Pemilu 2024.
Penggugat meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 tentang Perubahan DCT Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman percobaan kepada calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus tindak pidana pemilu
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan 6 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa 1 tahun percobaan terdakwa melakukan lagi tindak pidana yang bisa dipidana.
Putusan pidana tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.
Abdullah terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Politikus Partai NasDem itu terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur dan rekaman videonya disebarkan melalui media sosial.
Berdasarkan putusan tersebut, Muhammad Abdullah dicoret dari DCT berdasarkan SK KPU Kabupaten Purworejo setelah pemungutan suara pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.
"Sudah diputus dalam sidang secara e-court, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Wakil Ketua PTUN Semarang Sugiyanto di Semarang, Jumat.
Hingga saat ini, lanjut dia, politikus Partai NasDem Mumhammad Abdullah maupun KPU Purworejo masih belum mengambil sikap atas putusan tersebut.
Menurut dia, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Muhammad Abdullah menggugat KPU Kabupaten Purworejo ke PTUN Semarang karena namanya dicoret dari daftar calon tetap peserta Pemilu 2024.
Penggugat meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 tentang Perubahan DCT Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman percobaan kepada calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus tindak pidana pemilu
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan 6 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa 1 tahun percobaan terdakwa melakukan lagi tindak pidana yang bisa dipidana.
Putusan pidana tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.
Abdullah terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Politikus Partai NasDem itu terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur dan rekaman videonya disebarkan melalui media sosial.
Berdasarkan putusan tersebut, Muhammad Abdullah dicoret dari DCT berdasarkan SK KPU Kabupaten Purworejo setelah pemungutan suara pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.