Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, siap memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) merek produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai upaya mencegah pemilik ide diklaim orang lain.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kota Pekalongan Sabaryo Pramono, di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong pelaku UMKM memiliki brand asli daerah dengan mendaftarkan HKI merek dagang.
"Kami siap memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual itu agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan hukum terhadap produk usahanya," katanya.
Menurut dia, kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual 2024 ini baru sekali dilaksanakan, sehingga para pelaku UMKM dapat memanfaatkan program tersebut.
"Adapun sasarannya adalah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah agar mendaftarkan kekayaan intelektual," katanya lagi.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kota Pekalongan Inggit Soraya mengatakan pemkot telah melakukan sosialisasi sekaligus memfasilitasi para UMKM, agar memiliki hak paten produk usaha.
Sebanyak 26 pelaku UMKM yang mendapatkan fasilitas pendaftaran hak kekayaan intelektual tersebut.
"Kami berharap kepemilikan HKI itu dapat 'digetoktularkan' pada pelaku UMKM lainnya. Hak paten itu penting bagi pelaku usaha agar tak ada plagiat karya karena ide sangat mahal," katanya pula.
Baca juga: Kadin kampanyekan Ayo Berkadin, perkuat sektor UMKM dalam negeri
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kota Pekalongan Sabaryo Pramono, di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong pelaku UMKM memiliki brand asli daerah dengan mendaftarkan HKI merek dagang.
"Kami siap memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual itu agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan hukum terhadap produk usahanya," katanya.
Menurut dia, kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual 2024 ini baru sekali dilaksanakan, sehingga para pelaku UMKM dapat memanfaatkan program tersebut.
"Adapun sasarannya adalah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah agar mendaftarkan kekayaan intelektual," katanya lagi.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kota Pekalongan Inggit Soraya mengatakan pemkot telah melakukan sosialisasi sekaligus memfasilitasi para UMKM, agar memiliki hak paten produk usaha.
Sebanyak 26 pelaku UMKM yang mendapatkan fasilitas pendaftaran hak kekayaan intelektual tersebut.
"Kami berharap kepemilikan HKI itu dapat 'digetoktularkan' pada pelaku UMKM lainnya. Hak paten itu penting bagi pelaku usaha agar tak ada plagiat karya karena ide sangat mahal," katanya pula.
Baca juga: Kadin kampanyekan Ayo Berkadin, perkuat sektor UMKM dalam negeri