Boyolali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah, menyerahkan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di lingkungan pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di ruang Merbabu Kantor Bupati setempat, Jawa Tengah, Senin.

Menurut Bupati Boyolali M. Said Hidayat terdapat tiga penghargaan yang diserahkan Pemkab Boyolali ke Kejari, terkait penanganan masalah hukum bidang perdata, dan tata usaha negara di lingkungan pemerintah desa serta BUMD setempat.

Ketiga penghargaan tersebut yakni, peran serta dalam penanganan permasalahan hukum di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali, peran serta dalam program peningkatan produk dalam negeri (P3DN) pada pengadaan barang dan jasa serta peran serta dalam program pengendalian inflasi daerah.

Selain itu, Pemkab Boyolali juga menggelar agenda penandatanganan memorandum of understanding (MoU) oleh Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dengan Kejari Kabupaten setempat.

Sementara itu, Kepala Kejari Boyolali Tri Anggoro Mukti menjelaskan kerja sama tersebut diharapkan dapat menambah sinergi dalam masalah perdata dan tata usaha negara dengan memberikan pendampingan hukum bagi Pemkab hingga Pemdes se-Kabupaten Boyolali.

"Semua kegiatan yang menyangkut bidang keperdataan dan tata usaha negara. Jangan sampai masalah timbul setelah persoalan sudah terjadi. Lebih baik kami mencegah," kata Kajari.

Dia berharap, melalui kerja sama tersebut, akan menggencarkan sosialisasi, untuk meminimalisasi adanya masalah hukum. Dan, dapat mencegah terjadinya pelanggaran di Kabupaten Boyolali. Sehingga, seluruh jajaran Pemkab Boyolali selalu on the track dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Sehingga, Boyolali lebih maju lagi dalam hal pembangunan. Semua ini, akan bermuara kepada kemakmuran masyarakat," katanya.

Baca juga: Kejari Semarang melelang aset tanah terpidana istri mantan pejabat Kantor Pajak

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024