Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menargetkan semua warga Kabupaten Demak yang tersebar di 14 kecamatan mendapatkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal.

"Harapannya, ketika sosialisasi ketentuan di bidang cukai digelar secara masif di semua kecamatan di Demak, masyarakat semakin sadar dan peduli untuk turut serta memerangi rokok ilegal," kata Bupati Demak Eisti'anah saat kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan tema gempur rokok ilegal di aula Kecamatan Gajah, Demak, Selasa.

Apalagi, kata dia, rokok ilegal merugikan keuangan negara karena tidak membayar pajak cukai, sedangkan rokok legal bayar pajak karena dilekati pita cukai untuk pemasukan negara. Sedangkan kandungan bahan bakunya juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ketika rokok ilegal tidak beredar di pasaran, diharapkan transaksi rokok legal di pasaran semakin meningkat. Sedangkan dampak positifnya dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah juga semakin besar yang diperoleh dari adanya pembelian pita cukai rokok.

"Dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau yang diterima daerah, juga dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program yang sudah diatur oleh pusat," ujarnya.

Di antaranya, untuk bidang kesejahteraan dialokasikan 50 persen, bidang kesehatan dialokasikan sebesar 40 persen, dan bidang penegakan hukum sebesar 10 persen.

Untuk bidang kesejahteraan, di antaranya ada program bantuan langsung tunai (BLT) maupun untuk membantu penyediaan sarana dan prasarana petani tembakau. Sedangkan bidang kesehatan salah satunya untuk membiayai program jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk warga kurang mampu.

Sementara bidang penegakan hukum, di antaranya untuk pemantauan rokok ilegal di lapangan oleh Satpol PP Kudus.

Camat Gajah Haryoto menambahkan bahwa hasil operasi rokok ilegal oleh jajarannya di wilayah Gajah memang belum menemukan adanya rokok ilegal.

"Namun, tetap menjadi kewaspadaan bersama untuk menginformasikan ketika di pasaran ada laporan rokok tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai diduga palsu," ujarnya.

Apalagi, kata dia, warganya juga sudah mendapatkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, sehingga masyarakat tentunya sudah paham soal aturan soal rokok ilegal serta sanksi hukumnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024