Semarang (ANTARA) - HW, pengusaha yang juga mantan direktur utama sebuah perusahaan pengolah kelapa sawit di Provinsi Riau meminta perlindungan Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo atas status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Kuasa hukum HW, Alif Abdurrahman, di Semarang, Senin, mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau atas pemalsuan surat sertifikat tanah atas namanya sendiri.

"Kami mohon Kapolri memberi perhatian khusus terhadap penanganan perkara klien kami," katanya.

Ia menjelaskan perkara tersebut bermula ketika HW menjabat sebagai Dirut PT NHR pada tahun 2006 membeli tiga bidang tanah dengan kepemilikan atas nama dirinya di Riau.

Ketika diberhentikan dari jabatannya sebagai dirut pada 2014, lanjut dia, kliennya mengaku kehilangan sertifikat tiga bidang tanah tersebut.

"Kemudian dibuat laporan ke polisi hingga akhirnya diterbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah," katanya.

Namun, kata dia, NW justru dilaporkan oleh Dirut PT NHR yang baru atas pemalsuan surat sertifikat tanah yang diklaim sebagai aset perusahaan.

Padahal, lanjut dia, dari sertifikat yang dikuasai oleh PT NHR tertera nama HW sebagai pemilik dengan luasan yang sama seperti dokumen yang dilaporkan hilang.

Menurut dia, kejanggalan-kejanggalan dalam penyidikan perkara tersebut telah disampaikan ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024