Purwokerto (ANTARA) - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mendesak rektorat perguruan tinggi negeri itu untuk mengevaluasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun 2024 bagi mahasiswa baru karena mengalami kenaikan signifikan dibanding UKT tahun sebelumnya.
Ditemui di Pusat Kegiatan Mahasiswa Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis siang, Presiden BEM Unsoed Maulana Ihsanul Huda mengatakan pihaknya telah mencoba menghimpun segala keresahan dari mahasiswa terkait dengan UKT Unsoed 2024 tersebut.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah mencoba bertemu dengan pihak rektorat khususnya Wakil Rektor II Unsoed yang memang bersinggungan langsung dengan permasalahan tersebut namun yang bersangkutan tidak bisa ditemui karena ada rapat.
"Kami sudah menyurati rektorat untuk diadakan audiensi di hari Jumat (26/4) pukul 13.00 WIB. Jadi, kami masih menunggu respons dari rektorat, apakah ingin menemui mahasiswa pada hari Jumat di Pendopo PKM Unsoed untuk sama-sama duduk bareng mendengar langsung penjelasan dari rektorat, kenapa dan mengapa sampai adanya kisruh masalah ini," katanya.
Lebih lanjut, Maulana mengatakan BEM Unsoed cukup miris melihat kenaikan UKT yang sangat tinggi karena mencapai tiga kali lipat atau lebih dan penyebaran informasinya pun tidak masif.
Menurut dia, UKT tersebut dapat dibahasakan seperti "todongan" karena ketika registrasi fisik, mahasiswa baru belum tahu besaran UKT untuk masing-masing golongan.
"Tiba-tiba sudah ada dalam sistem registrasi online itu sendiri tagihannya. Jadi menurut kami, ini salah satu bentuk 'todongan' dari pihak rektorat kepada para mahasiswa dan pastinya ini sangat merugikan mahasiswa itu sendiri," kata mahasiswa Fakultas Peternakan angkatan tahun 2020 itu.
Ia pun mencontohkan UKT golongan tertinggi di Fakultas Peternakan yang sebelumnya Rp2,5 juta naik menjadi Rp14,5 juta, Hubungan Internasional yang sebelumnya sekitar Rp3 juta menjadi Rp13 juta, dan Jurusan Keperawatan Internasional yang sebelumnya tidak sampai di atas Rp10 juta naik menjadi Rp52 juta.
Bahkan, kata dia, Peraturan Rektor Unsoed yang mengatur masalah UKT tersebut baru dikeluarkan pada hari kedua registrasi daring meskipun sudah ditandatangani oleh rektor tanggal 4 April, sedangkan registrasi dibuka pada 22 April hingga 3 Mei 2024.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan eskalasi gerakan ke depan jika tidak bisa bertemu dengan pihak rektorat pada hari Jumat (26/4).
"Entah apa itu bentuknya, yang pasti kita harus mengonsolidasikan ini dulu kepada teman-teman yang lain, teman-teman mahasiswa, teman-teman fakultas, dan segala macamnya untuk bisa mengeskalasikan gerakan ke depannya," kata Maulana.
Sementara dalam siaran pers Unsoed, Wakil Rektor II Unsoed Bidang Akademik Dr. Ir. Noor Farid, M.Si. mengatakan Unsoed terus melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pembelajaran, di antaranya dengan mengembangkan berbagai unit usaha dan menjalin kerjasama dengan berbagai mitra.
"Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional, sehingga beban pembiayaan tidak sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa," katanya.
Terkait kebijakan penyesuaian UKT tahun 2024, dia mengatakan hal itu didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain tarif UKT yang berlaku selama ini ditetapkan sejak tahun 2012 dan belum pernah mengalami penyesuaian.
Menurut dia, formulasi penyesuaian UKT berbasis biaya kuliah tunggal (BKT) yang merujuk pada Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 54/P/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan yang menggunakan tiga variable yaitu Akreditasi, Model Pembelajaran dan Berdasarkan Wilayah, sedangkan penetapannya dilakukan oleh Kemendikbudristek.
Dalam hal ini, besaran nilai UKT yang dikenakan pada mahasiswa baru disesuaikan dengan tarif masing-masing program studi, pendapatan orang tua, dan jumlah tanggungan keluarga.
Ia mengimbau agar saat melakukan registrasi daring, calon mahasiswa baru didampingi orang tua atau wali untuk menghindari kesalahan pengisian data dan disarankan untuk menggunakan personal komputer atau laptop ketika registrasi daring.
"Apabila terjadi kesalahan pada saat pengisian data registrasi online, calon mahasiswa dapat mendatangi Kantor Unit Layanan Terpadu Unsoed untuk melakukan perbaikan data. Bagi calon mahasiswa baru yang memiliki ketidakmampuan secara ekonomi, Unsoed telah menyediakan skema pembiayaan melalui KIP Kuliah, UKT pada Level 1 dan 2 yang nilainya Rp500.000 dan Rp1.000.000," katanya
Menurut dia, Unsoed menyediakan beberapa opsi bagi mahasiswa yang merasa keberatan dengan pembiayaan yang ada, dengan skema pembayaran secara mengangsur, yakni 80 persen diawal registrasi dan 20 persen pada saat registrasi semester kedua.
"Selain, itu, mahasiswa mendapat kesempatan untuk mengajukan penyesuaian UKT melalui mekanisme yang telah ditentukan," kata Noor Farid.
Baca juga: 18.542 calon mahasiswa akan ikuti UTBK di Unsoed
Ditemui di Pusat Kegiatan Mahasiswa Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis siang, Presiden BEM Unsoed Maulana Ihsanul Huda mengatakan pihaknya telah mencoba menghimpun segala keresahan dari mahasiswa terkait dengan UKT Unsoed 2024 tersebut.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah mencoba bertemu dengan pihak rektorat khususnya Wakil Rektor II Unsoed yang memang bersinggungan langsung dengan permasalahan tersebut namun yang bersangkutan tidak bisa ditemui karena ada rapat.
"Kami sudah menyurati rektorat untuk diadakan audiensi di hari Jumat (26/4) pukul 13.00 WIB. Jadi, kami masih menunggu respons dari rektorat, apakah ingin menemui mahasiswa pada hari Jumat di Pendopo PKM Unsoed untuk sama-sama duduk bareng mendengar langsung penjelasan dari rektorat, kenapa dan mengapa sampai adanya kisruh masalah ini," katanya.
Lebih lanjut, Maulana mengatakan BEM Unsoed cukup miris melihat kenaikan UKT yang sangat tinggi karena mencapai tiga kali lipat atau lebih dan penyebaran informasinya pun tidak masif.
Menurut dia, UKT tersebut dapat dibahasakan seperti "todongan" karena ketika registrasi fisik, mahasiswa baru belum tahu besaran UKT untuk masing-masing golongan.
"Tiba-tiba sudah ada dalam sistem registrasi online itu sendiri tagihannya. Jadi menurut kami, ini salah satu bentuk 'todongan' dari pihak rektorat kepada para mahasiswa dan pastinya ini sangat merugikan mahasiswa itu sendiri," kata mahasiswa Fakultas Peternakan angkatan tahun 2020 itu.
Ia pun mencontohkan UKT golongan tertinggi di Fakultas Peternakan yang sebelumnya Rp2,5 juta naik menjadi Rp14,5 juta, Hubungan Internasional yang sebelumnya sekitar Rp3 juta menjadi Rp13 juta, dan Jurusan Keperawatan Internasional yang sebelumnya tidak sampai di atas Rp10 juta naik menjadi Rp52 juta.
Bahkan, kata dia, Peraturan Rektor Unsoed yang mengatur masalah UKT tersebut baru dikeluarkan pada hari kedua registrasi daring meskipun sudah ditandatangani oleh rektor tanggal 4 April, sedangkan registrasi dibuka pada 22 April hingga 3 Mei 2024.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan eskalasi gerakan ke depan jika tidak bisa bertemu dengan pihak rektorat pada hari Jumat (26/4).
"Entah apa itu bentuknya, yang pasti kita harus mengonsolidasikan ini dulu kepada teman-teman yang lain, teman-teman mahasiswa, teman-teman fakultas, dan segala macamnya untuk bisa mengeskalasikan gerakan ke depannya," kata Maulana.
Sementara dalam siaran pers Unsoed, Wakil Rektor II Unsoed Bidang Akademik Dr. Ir. Noor Farid, M.Si. mengatakan Unsoed terus melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pembelajaran, di antaranya dengan mengembangkan berbagai unit usaha dan menjalin kerjasama dengan berbagai mitra.
"Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional, sehingga beban pembiayaan tidak sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa," katanya.
Terkait kebijakan penyesuaian UKT tahun 2024, dia mengatakan hal itu didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain tarif UKT yang berlaku selama ini ditetapkan sejak tahun 2012 dan belum pernah mengalami penyesuaian.
Menurut dia, formulasi penyesuaian UKT berbasis biaya kuliah tunggal (BKT) yang merujuk pada Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 54/P/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan yang menggunakan tiga variable yaitu Akreditasi, Model Pembelajaran dan Berdasarkan Wilayah, sedangkan penetapannya dilakukan oleh Kemendikbudristek.
Dalam hal ini, besaran nilai UKT yang dikenakan pada mahasiswa baru disesuaikan dengan tarif masing-masing program studi, pendapatan orang tua, dan jumlah tanggungan keluarga.
Ia mengimbau agar saat melakukan registrasi daring, calon mahasiswa baru didampingi orang tua atau wali untuk menghindari kesalahan pengisian data dan disarankan untuk menggunakan personal komputer atau laptop ketika registrasi daring.
"Apabila terjadi kesalahan pada saat pengisian data registrasi online, calon mahasiswa dapat mendatangi Kantor Unit Layanan Terpadu Unsoed untuk melakukan perbaikan data. Bagi calon mahasiswa baru yang memiliki ketidakmampuan secara ekonomi, Unsoed telah menyediakan skema pembiayaan melalui KIP Kuliah, UKT pada Level 1 dan 2 yang nilainya Rp500.000 dan Rp1.000.000," katanya
Menurut dia, Unsoed menyediakan beberapa opsi bagi mahasiswa yang merasa keberatan dengan pembiayaan yang ada, dengan skema pembayaran secara mengangsur, yakni 80 persen diawal registrasi dan 20 persen pada saat registrasi semester kedua.
"Selain, itu, mahasiswa mendapat kesempatan untuk mengajukan penyesuaian UKT melalui mekanisme yang telah ditentukan," kata Noor Farid.
Baca juga: 18.542 calon mahasiswa akan ikuti UTBK di Unsoed