Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah akan memberikan layanan anyar kepada masyarakat, yakni layanan legalisasi dokumen.
Sebelumnya, layanan ini hanya dapat diperoleh di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Atas kebijakan desentralisasi layanan legalisasi tersebut, masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri bisa mendapatkan di Kemenkumham Jateng.
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien.
Per Senin, 29 April 2024, masyarakat dapat melakukan pencetakan stiker legalisasi di Kemenkumham Jateng.
Mempersiapkan hal tersebut, hari ini, Selasa (23/4), Kemenkumham Jateng telah mendapatkan coaching dan mentoring Legalisasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam pelaksanaan, Kemenkumham didampingi dua tim, yaitu Tim Teknologi Informasi dan Tim Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara. ***
Sebelumnya, layanan ini hanya dapat diperoleh di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Atas kebijakan desentralisasi layanan legalisasi tersebut, masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri bisa mendapatkan di Kemenkumham Jateng.
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien.
Per Senin, 29 April 2024, masyarakat dapat melakukan pencetakan stiker legalisasi di Kemenkumham Jateng.
Mempersiapkan hal tersebut, hari ini, Selasa (23/4), Kemenkumham Jateng telah mendapatkan coaching dan mentoring Legalisasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam pelaksanaan, Kemenkumham didampingi dua tim, yaitu Tim Teknologi Informasi dan Tim Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara. ***