Semarang (ANTARA) - Notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik memiliki peranan penting dalam hubungan hukum keperdataan di tengah-tengah masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah sebagai bagian dari Lembaga Pengawas dan Pengatur Profesi Notaris perlu melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kedu Selatan dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap para notaris di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Anggiat Ferdinan atas nama Kepala Kantor Wilayah memberikan arahan kepada para Anggota MPD Notaris Kedu Selatan pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 bertempat di Ruangan Rapat Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purworejo. 

Kepala Divisi beserta jajaran Bidang Pelayanan Hukum menerima pemaparan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPD mengenai kegiatan pemeriksaan berkala yang sudah dan akan dilaksanakan serta temuan potensi pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris.

"Setiap hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan/atau perilaku notaris harus dilaporkan kepada MPW untuk diputus terbukti tidaknya dugaan pelanggaran dan apabila terbukti MPW akan memutuskan penjatuhan sanksi administratif, " ujar Anggiat. 

Kepala Divisi juga menyampaikan rencana kerja Kantor Wilayah yakni sinkronisasi data notaris. Kantor Wilayah akan memberikan data-data notaris di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen yang harus dikonfirmasi status dan kedudukannya oleh MPD Kedu Selatan.

Hal ini penting untuk dilakukan agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki data notaris yang akurat.

Hadir mendampingi Kasubdi Pelayanan Administrasi Hukum Umum Wudya Pratiwi Asmara. ***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024