Kudus (ANTARA) - Mayoritas perusahaan di Kabupaten Kudus Jawa Tengah yang berbadan hukum dan memiliki kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) mematuhi kewajiban dalam melaporkan kegiatan pembayaran THR kepada karyawannya sebelum Lebaran 2024.
"Dari 175 perusahaan yang kami berikan surat edaran terkait aturan pembayaran THR sekaligus kewajiban menyampaikan laporan pembayaran THR, tercatat sebelum libur Lebaran ada 162 perusahaan yang sudah menyampaikan laporan pembayaran THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Minggu.
Dengan demikian, katanya, memang ada perusahaan yang belum menyampaikan kembali tindak lanjut pemberitahuan surat edaran pembayaran THR 2024 dari dinas.
Akan tetapi, perusahaan yang melaporkan tersebut sudah melaksanakan pembayaran THR kepada pekerjanya, tinggal laporan ke Dinas Tenaga Kerja yang belum dilakukan.
Alasan belum bisa menyampaikan laporan, karena surat keluar dari perusahaan masih menunggu tanda tangan pimpinan perusahaan.
"Mereka memastikan setelah masuk kerja usai libur hari raya akan segera melaporkan kepada dinas atas pelaksanaan pembayaran THR 2024 di perusahaan mereka," katanya.
Dari belasan perusahaan yang belum melaporkan sesuai surat edaran, tiga di antaranya merupakan perusahaan besar dan selebihnya perusahaan kecil.
Penyampaian laporan pembayaran THR sebetulnya dibatasi sepekan sebelum Lebaran sesuai ketentuan pembayaran THR kepada karyawan atau pegawainya. Dengan adanya laporan ini, maka Dinas Tenaga Kerja bisa memantau pelaksanaan THR di Kabupaten Kudus.
Berdasarkan aturan, setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Lewat surat yang dikirimkan kepada masing-masing perusahaan, juga terdapat penjelasan bahwa pekerja yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR. Sementara untuk pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun lebih akan mendapatkan minimal satu bulan gaji.
Adapun besarnya upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Kudus sebesar Rp2.516.888 per bulan.
Baca juga: 53 perusahaan di Temanggung telah melaporkan pemberian THR
"Dari 175 perusahaan yang kami berikan surat edaran terkait aturan pembayaran THR sekaligus kewajiban menyampaikan laporan pembayaran THR, tercatat sebelum libur Lebaran ada 162 perusahaan yang sudah menyampaikan laporan pembayaran THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Minggu.
Dengan demikian, katanya, memang ada perusahaan yang belum menyampaikan kembali tindak lanjut pemberitahuan surat edaran pembayaran THR 2024 dari dinas.
Akan tetapi, perusahaan yang melaporkan tersebut sudah melaksanakan pembayaran THR kepada pekerjanya, tinggal laporan ke Dinas Tenaga Kerja yang belum dilakukan.
Alasan belum bisa menyampaikan laporan, karena surat keluar dari perusahaan masih menunggu tanda tangan pimpinan perusahaan.
"Mereka memastikan setelah masuk kerja usai libur hari raya akan segera melaporkan kepada dinas atas pelaksanaan pembayaran THR 2024 di perusahaan mereka," katanya.
Dari belasan perusahaan yang belum melaporkan sesuai surat edaran, tiga di antaranya merupakan perusahaan besar dan selebihnya perusahaan kecil.
Penyampaian laporan pembayaran THR sebetulnya dibatasi sepekan sebelum Lebaran sesuai ketentuan pembayaran THR kepada karyawan atau pegawainya. Dengan adanya laporan ini, maka Dinas Tenaga Kerja bisa memantau pelaksanaan THR di Kabupaten Kudus.
Berdasarkan aturan, setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Lewat surat yang dikirimkan kepada masing-masing perusahaan, juga terdapat penjelasan bahwa pekerja yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR. Sementara untuk pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun lebih akan mendapatkan minimal satu bulan gaji.
Adapun besarnya upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Kudus sebesar Rp2.516.888 per bulan.
Baca juga: 53 perusahaan di Temanggung telah melaporkan pemberian THR