Purwokerto (ANTARA) - Penjabat Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro memastikan Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak akan menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara usai cuti bersama.

"Setelah saya berdiskusi dengan Pak Asisten Administrasi Umum, kami putuskan untuk tidak menerapkan pola kerja pengombinasian WFO dan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Banyumas pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4)," kata Penjabat (Pj) Bupati saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.

Dengan demikian, kata dia, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyumas akan masuk kerja seperti biasa mulai hari Selasa (16/4) setelah menjalani cuti bersama dalam rangka Lebaran 2024.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan pertimbangan Pemkab Banyumas untuk tidak menerapkan pengombinasian WFO dan WFH karena sebagian besar ASN di lingkungan Pemkab Banyumas merupakan warga lokal, sehingga tidak banyak yang melaksanakan mudik pada Lebaran 2024.

"Selain itu, ada kegiatan yang sudah diagendakan pada hari Selasa (16/4), yakni silaturahim," katanya.

Ia mengatakan pertimbangan lain yang menjadi alasan untuk tidak menerapkan pengombinasian WFO dan WFH adalah ASN telah menikmati libur lebaran cukup lama, sehingga harus tetap berangkat kerja mulai Selasa (16/4) untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4) untuk memperkuat manajemen arus milir Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/4).

Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknis-nya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Baca juga: Penerapan WFH dan WFO bagi ASN merupakan kebijakan responsif

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024