Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 46 guru besar dan dosen yang bergabung dengan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) selaku penggugat dalam perkara di PTUN Jakarta.
Seusai Ketua Bidang Advokasi APHA Indonesia Yamin, S.S., S.H., M.Hum., M.H. menyerahkan amicus curiae (AC) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, Ketua Umum APHA Indonesia Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa guru besar dan dosen mendukung AMAN menggugat Presiden RI dan DPR RI.
"Amicus curiae dalam register Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT," kata Prof. Laksanto yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Kamis.
Pada kesempatan itu Prof. Laksanto menyampaikan petitum penggugat yang memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi pemerintahan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menindaklanjuti Surat Nomor 019/PPMAN/VII/2023 tertanggal 24 Juli 2023 perihal Permohonan Pembentukan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
Dalam petitum itu, penggugat memohon kepada majelis hakim mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa menindaklanjuti Surat Nomor 019/PPMAN/VII/2023, kemudian menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sejumlah guru besar selain Prof. Laksanto yang menyatakan diri sebagai sahabat sahabat pengadilan untuk AMAN, antara lain: Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si.; Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Sri Warjiyati,S.H., M.H.; Prof. Dr. Mohammad Jamin, S.H., M.Hum.,C.M.C.; Prof. Dr. M. Syamsuddin, S.H., M. Hum; Prof. Asmah; Prof. Dr. Yayan Sopyan, S.H., M.A., M.H.; dan Prof. Dr. Roberth K.R. Hammar.
Selain itu, Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H. (Sekjen APHA Indonesia); Yamin, S.S., S.H., M.Hum., M.H.; Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H.; Dr. Ruliah, S.H., M.H.; Nur Aida, S.H, M.H., M.Si.; Dr. Marthen B. Salinding, S.H., M.H.; Dr. George Frans wanma; dan Dr. Ummu Salamah, S.H. M.A.
Baca juga: Perlu UU yang jamin hak-hak masyarakat adat
Baca juga: Masyarakat adat miliki potensi dongkrak ekonomi daerah
Seusai Ketua Bidang Advokasi APHA Indonesia Yamin, S.S., S.H., M.Hum., M.H. menyerahkan amicus curiae (AC) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, Ketua Umum APHA Indonesia Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa guru besar dan dosen mendukung AMAN menggugat Presiden RI dan DPR RI.
"Amicus curiae dalam register Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT," kata Prof. Laksanto yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Kamis.
Pada kesempatan itu Prof. Laksanto menyampaikan petitum penggugat yang memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi pemerintahan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menindaklanjuti Surat Nomor 019/PPMAN/VII/2023 tertanggal 24 Juli 2023 perihal Permohonan Pembentukan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
Dalam petitum itu, penggugat memohon kepada majelis hakim mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa menindaklanjuti Surat Nomor 019/PPMAN/VII/2023, kemudian menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sejumlah guru besar selain Prof. Laksanto yang menyatakan diri sebagai sahabat sahabat pengadilan untuk AMAN, antara lain: Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si.; Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Sri Warjiyati,S.H., M.H.; Prof. Dr. Mohammad Jamin, S.H., M.Hum.,C.M.C.; Prof. Dr. M. Syamsuddin, S.H., M. Hum; Prof. Asmah; Prof. Dr. Yayan Sopyan, S.H., M.A., M.H.; dan Prof. Dr. Roberth K.R. Hammar.
Selain itu, Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H. (Sekjen APHA Indonesia); Yamin, S.S., S.H., M.Hum., M.H.; Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H.; Dr. Ruliah, S.H., M.H.; Nur Aida, S.H, M.H., M.Si.; Dr. Marthen B. Salinding, S.H., M.H.; Dr. George Frans wanma; dan Dr. Ummu Salamah, S.H. M.A.
Baca juga: Perlu UU yang jamin hak-hak masyarakat adat
Baca juga: Masyarakat adat miliki potensi dongkrak ekonomi daerah