Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dengan menggagalkan pengiriman menggunakan truk pengangkut barang di Kabupaten Grobogan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari sebuah truk yang berhasil dihentikan pada Sabtu (30/3) lewat pengejaran hingga di Jalan Raya Blora - Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, sekitar 378.000 batang rokok ilegal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan dari ratusan ribu batang rokok ilegal itu, sebanyak 248.000 batang rokok di antaranya jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian, kata dia, ada 30.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan kemasan tanpa dilekati pita cukai.
Adapun nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp524,19 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp363,66 juta.
Pengungkapan rokok ilegal tersebut, berawal dari analisis informasi intelijen. Kemudian tim Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi keberadaan sebuah truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Serang, Banten.
"Tim Bea Cukai segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Blora - Purwodadi," ujarnya.
Sesampainya di Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, tim berhasil menemukan sebuah truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan tengah melaju di jalan.
Kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya dapat memberhentikan truk tersebut di Kabupaten Grobogan dan dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 348.000 batang rokok jenis SKM dan 30.000 batang rokok jenis SPM.
Ia berharap adanya penindakan tersebut, bisa menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC Kudus, meliputi Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Rembang, dan Blora.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari sebuah truk yang berhasil dihentikan pada Sabtu (30/3) lewat pengejaran hingga di Jalan Raya Blora - Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, sekitar 378.000 batang rokok ilegal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan dari ratusan ribu batang rokok ilegal itu, sebanyak 248.000 batang rokok di antaranya jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian, kata dia, ada 30.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan kemasan tanpa dilekati pita cukai.
Adapun nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp524,19 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp363,66 juta.
Pengungkapan rokok ilegal tersebut, berawal dari analisis informasi intelijen. Kemudian tim Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi keberadaan sebuah truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Serang, Banten.
"Tim Bea Cukai segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Blora - Purwodadi," ujarnya.
Sesampainya di Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, tim berhasil menemukan sebuah truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan tengah melaju di jalan.
Kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya dapat memberhentikan truk tersebut di Kabupaten Grobogan dan dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 348.000 batang rokok jenis SKM dan 30.000 batang rokok jenis SPM.
Ia berharap adanya penindakan tersebut, bisa menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC Kudus, meliputi Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Rembang, dan Blora.