Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda melalui Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan terhadap sebuah Lembaga Kursus Bahasa Inggris di Kota Semarang ke pengadilan negeri setempat karena menunggak iuran total Rp153,9 juta, Senin (18/3/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti menyampaikan pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan beserta manfaat yang didapatkan baik itu oleh peserta maupun ahli waris peserta saat terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia.
“Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu, agar mendapatkan manfaat yang lebih maksimal, dan mencegah resiko kerja yang tidak dapat ditanggung apabila menunggak," kata Tanti, panggilan akrab Multanti.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan gugatan itu diwakili oleh jaksa pengacara negara.
"Total tagihan sebesar Rp153,9 juta yang terdiri dari iuran sebesar Rp126,5 juta dan denda sebesar Rp27,4 juta," sebut Sarwanto
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Kejari Kota Semarang sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lembaga pelatihan tersebut. Dari hasil evaluasi dan pemanggilan, diketahui tidak ada iktikad dari lembaga itu untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sarwanto mengatakan gugatan terhadap perusahaan yang menunggak tagihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke PN Semarang itu yang pertama kali di tahun 2024.
Gugatan terhadap tunggakan iuran yang tidak disetor oleh Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan bukan kali pertama dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Semarang. Di tahun 2023 sebanyak tiga gugatan berhasil mengembalikan hak tenaga kerja yang iurannya tidak disetor oleh Pemberi Kerja.
"Tiga gugatan, seluruhnya dikabulkan pengadilan dan sudah dilakukan pembayaran oleh perusahaan yang menunggak iuran tersebut," tutup.dia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti menyampaikan pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan beserta manfaat yang didapatkan baik itu oleh peserta maupun ahli waris peserta saat terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia.
“Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu, agar mendapatkan manfaat yang lebih maksimal, dan mencegah resiko kerja yang tidak dapat ditanggung apabila menunggak," kata Tanti, panggilan akrab Multanti.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan gugatan itu diwakili oleh jaksa pengacara negara.
"Total tagihan sebesar Rp153,9 juta yang terdiri dari iuran sebesar Rp126,5 juta dan denda sebesar Rp27,4 juta," sebut Sarwanto
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Kejari Kota Semarang sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lembaga pelatihan tersebut. Dari hasil evaluasi dan pemanggilan, diketahui tidak ada iktikad dari lembaga itu untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sarwanto mengatakan gugatan terhadap perusahaan yang menunggak tagihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke PN Semarang itu yang pertama kali di tahun 2024.
Gugatan terhadap tunggakan iuran yang tidak disetor oleh Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan bukan kali pertama dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Semarang. Di tahun 2023 sebanyak tiga gugatan berhasil mengembalikan hak tenaga kerja yang iurannya tidak disetor oleh Pemberi Kerja.
"Tiga gugatan, seluruhnya dikabulkan pengadilan dan sudah dilakukan pembayaran oleh perusahaan yang menunggak iuran tersebut," tutup.dia.