Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I membuka layanan pojok pajak di beberapa ruang publik, termasuk di dua pusat perbelanjaan di Kota Semarang.

Layanan pojok pajak tersebut dibuka di Mitra 10 Semarang dan Mal Ciputra. Pembukaan layanan ini dilakukan sebagai antisipasi untuk mengurai antrean wajib pajak di KPP.

Layanan yang diberikan pada pojok pajak sendiri difokuskan pada pelayanan SPT Tahunan yaitu asistensi pelaporan SPT secara daring, layanan lupa EFIN hingga aktivasi EFIN.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Tengah I Bayu Setiawan menyampaikan bahwa layanan pojok pajak ini diharapkan menjadi sarana percepatan penyampaian SPT Tahunan oleh masyarakat.

“Kami membuka layanan pojok pajak secara terjadwal agar mampu memudahkan wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT
Tahunan,” ungkapnya.

“Semoga dengan adanya layanan ini dapat mempercepat wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT,” ujarnnya.

Selain dapat mengakses layanan daring melalui media sosial DJP, wajib pajak yang hendak
menyampaikan SPT Tahunan juga bisa datang ke pojok pajak yang dibuka oleh DJP. Informasi terkait pojok pajak yang dibuka dapat dilihat melalui kanal media sosial DJP.

Sebagai informasi saat ini Kanwil DJP Jawa Tengah I membuka pojok pajak di Mal Ciputra dan Mitra 10 Semarang setiap Senin -- Jumat hingga tanggal 31 Maret 2024. Layanan dibuka mulai pukul 10.00 -- 15.00 WIB.

Selain melayani SPT Tahunan, juga melayani asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP.

Dengan pojok pajak ini, diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk mengakses layanan lebih mudah. ***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024