Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini dilakukan kepada Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) se-Kabupaten Cilacap, Rabu, 20 Maret 2024.

Sosialisasi ini dilakukan mengingat masih banyak pekerja yang belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Ada lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cilacap (BPJAMSOSTEK) Sofia Nur Hidayati mengungkapkan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada jajaran IGTKI di se Kabupaten Cilacap. 

"Tujuannya agar dapat segera mendaftarkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelas Sofia.

Perwakilan dari BPJAMSOSTEK dalam kesempatan itu menjelaskan manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.

"Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk dua orang anak dengan maksimal Rp174 juta," tutup Sofia Nur Hidayati.
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024