Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pati bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah memiliki inovasi Jemput Bola Perizinan Kapal Nelayan (Jebol ikan) untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha perikanan tangkap atau nelayan, agar terhindar dari sejumlah risiko yang tidak diinginkan saat bekerja.
Melalui inovasi tersebut, juga dilakukan sosialisasi mengenai pentingnya Program BPJAMSOSTEK yang terdiri Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminam Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam kesempatan tersebut Erlin Nur Marfuah, selaku Sub Koordinator Administrasi Perizinan Bidang Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah mengatakan implementasi perizinan sektor kelautan dan perikanan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jawa Tengah, pada Pasal 10 (3) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Erlin menyambut baik kerja sama yang sudah terjalin antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan Pati dalam memberikan perlindungan masyarakat pekerja.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pati Andy Heriamsah mengatakan kepada kurang lebih 100 nelayan yang hadir dalam Kegiatan Jebol Ikan di Balai Desa Banyutowo Kecamatan Dukuh Seti Kabupaten Pati bahwa musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Seperti musibah terjadi kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia seperti yang dialami beberapa nelayan peserta BPJAMSOSTEK.
Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk jaminan kematian sebesar Rp42.000.000 dan ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan yang didapat apabila mengalami kecelakaan saat bekerja, semisal sampai meninggal dunia santunan yang di dapat sebesar Rp70.000.000 dan beasiswa untuk dua orang anak masing-masing sesuai tingkat pendidikannya.
Andy Heriamsah mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati yang turut hadir dalam acara Jebol Ikan dimana diwakili Taryadi Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang telah mendaftarkan 4.041 nelayan menjadi peserta BP JAMSOSTEK segmen bukan penerima upah (BPU) yang telah dianggarkan melalui APBD Kabupaten Pati Tahun 2024, dengan demikian nelayan kecil yang didaftarkan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
"Adapun dari sejumlah santunan sebagai manfaat dari program BPJAMSOSTEK diharapkan dapat bermanfaat untuk kelangsungan kehidupan keluarganya, sehingga dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan tidak menimbulkan kemiskinan baru di Kabupaten Pati.
Melalui inovasi tersebut, juga dilakukan sosialisasi mengenai pentingnya Program BPJAMSOSTEK yang terdiri Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminam Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam kesempatan tersebut Erlin Nur Marfuah, selaku Sub Koordinator Administrasi Perizinan Bidang Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah mengatakan implementasi perizinan sektor kelautan dan perikanan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jawa Tengah, pada Pasal 10 (3) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Erlin menyambut baik kerja sama yang sudah terjalin antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan Pati dalam memberikan perlindungan masyarakat pekerja.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pati Andy Heriamsah mengatakan kepada kurang lebih 100 nelayan yang hadir dalam Kegiatan Jebol Ikan di Balai Desa Banyutowo Kecamatan Dukuh Seti Kabupaten Pati bahwa musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Seperti musibah terjadi kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia seperti yang dialami beberapa nelayan peserta BPJAMSOSTEK.
Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk jaminan kematian sebesar Rp42.000.000 dan ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan yang didapat apabila mengalami kecelakaan saat bekerja, semisal sampai meninggal dunia santunan yang di dapat sebesar Rp70.000.000 dan beasiswa untuk dua orang anak masing-masing sesuai tingkat pendidikannya.
Andy Heriamsah mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati yang turut hadir dalam acara Jebol Ikan dimana diwakili Taryadi Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang telah mendaftarkan 4.041 nelayan menjadi peserta BP JAMSOSTEK segmen bukan penerima upah (BPU) yang telah dianggarkan melalui APBD Kabupaten Pati Tahun 2024, dengan demikian nelayan kecil yang didaftarkan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
"Adapun dari sejumlah santunan sebagai manfaat dari program BPJAMSOSTEK diharapkan dapat bermanfaat untuk kelangsungan kehidupan keluarganya, sehingga dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan tidak menimbulkan kemiskinan baru di Kabupaten Pati.