Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebutkan 4.646 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kota Semarang telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan surat suara Pemilihan Umum 2024.

"Alhamdulillah, untuk 4.646 TPS se-Kota Semarang, sudah selesai melakukan rekapitulasi (penghitungan surat suara, red.)," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Kamis.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kata sosok yang akrab disapa Nanda itu, sebenarnya rekapitulasi boleh dilakukan sampai dengan 12 jam setelah pelaksanaan pemungutan suara.

"Namun, sudah kami pantau di 4.646 TPS, semuanya sudah selesai rekapitulasi, dan surat suara sudah digeser ke kelurahan," katanya.

Bahkan, kata dia, KPU Kota Semarang juga menemukan di beberapa wilayah malah sudah menggeser dari tingkat kelurahan ke gudang di kecamatan.

"Ini merupakan langkah-langkah yang saya kira patut diapresiasi. Dengan demikian, pengamanan di kelurahan bisa langsung digeser juga ke kecamatan," katanya.

Selanjutnya, kata dia, rekapitulasi tingkat kecamatan pada tanggal 16 Februari 2024 sehingga semua logistik pemilu harus sudah sampai semuanya pada Kamis malam.

Nanda menjelaskan bahwa rekapitulasi surat suara secara berjenjang, mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, KPU Kota Semarang, hingga KPU RI.

Dari hasil pantauan KPU Kota Semarang, kata dia, sejauh ini penyelenggaraan pemungutan suara terlaksana dengan lancar, mulai dari pra atau persiapan yang dilakukan dengan baik.

"Fase kedua, pemungutan. Saya kira semua pemilih terlayani dengan baik sampai pukul 13.00 WIB. Setelah itu, ada rekapitulasi yang durasinya lebih panjang dari pemungutan," katanya.

Menurut dia, tahapan rekapitulasi memang lebih panjang karena prosesnya harus secara manual dengan menghitung surat suara satu per satu dan disaksikan oleh semua orang.

"KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) akan merekap, seluruh saksi akan melihat. Saksi boleh menyampaikan keberatan, misalnya ada yang salah tulis dan sebagainya," katanya.

Setelah itu, kata dia, ada proses memfoto untuk melengkapi alat bantu sistem informasi rekapitulasi yang membuat waktunya menjadi cukup panjang.

"Makaya, sebisa mungkin semua administrasi penyelenggaraan selesai di tingkat TPS sehingga dalam proses administrasi di kelurahan dan kecamatan akan jauh lebih mudah," katanya.

Baca juga: KPU Boyolali tetapkan tiga TPS lakukan PSU tanggal 18 Februari

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024