Purworejo (ANTARA) - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Dadirejo, Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terpaksa direlokasi karena pemilik rumah Kamseno meninggal dunia.

Relokasi berlangsung lancar disaksikan oleh saksi peserta pemilu, pengawas TPS, Bawaslu Kabupaten Purworejo dan Panwaslu Kecamatan Bagelen.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi di Purworejo, Rabu, mengatakan bahwa Kamseno meninggal sekitar pukul 17.00 WIB. Selang 1 jam, TPS itu relokasi.

Setelah ada tempat, penghitungan surat suara dimulai kembali pukul 19.30.

Dalam hal ini, pihaknya bersama Panwaslu Kecamatan Bagelen langsung melakukan pengawasan langsung terhadap  pemindahan TPS tersebut.

Ia menjelaskan bahwa lokasi TPS 03 semula berada di rumah Kamseno, RT 03/RW 01, kemudian direlokasi ke rumah salah satu KPPS Ria Setyawan, RT 04/RW 01 Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen. Jarak tempuh dari TPS awal ke TPS relokasi sekitar 700 meter.

"Keluarga besar Bawaslu Kabupaten Purworejo berbelasungkawa atas meninggalnya Bapak Kamseno," ucapnya.

Saat kejadian, kata Ketua KPPS TPS 03 Rochani, penghitungan baru berlangsung untuk surat suara Pemilu Anggota DPR RI. Penghitungan surat suara ini sudah selesai.

"Saat proses mau pindah penghitungan surat suara Pemilu Anggota DPD RI, terhenti karena pemilik rumah tiba-tiba pingsan. Pemilik rumah lantas dibawa ke puskesmas terdekat, tetapi tidak tertolong," katanya.

Anggota KPPS TPS 03 yang juga pemilik rumah TPS relokasi Ria Setyawan mengatakan bahwa pemilihan lokasi TPS baru ini atas dasar musyawarah bersama antara KPPS dan pemerintah dusun setempat.

"Rumah saya akhirnya dipilih untuk TPS baru," katanya.

Ria menjelaskan bahwa TPS yang baru ini di teras rumah dengan kondisi beratap semua sehingga aman dari air hujan jika hujan turun.

Lokasi TPS baru ini untuk menempatkan logistik dan penghitungan suara cukup luas 12 x 4 meter. Sementara itu, halaman rumah juga cukup luas.

"Kami nilai lokasi TPS ini sudah cukup untuk melanjutkan penghitungan surat suara Pemilu 2024," katanya.

Ketua PPS Desa Dadirejo Edy Legawa mengatakan bahwa penghitungan mulai pukul 19.30 atas kesepakatan KPPS dengan saksi. Relokasi menggunakan mobil pikap untuk membawa semua logistik dan peralatan penghitungan surat suara.

"Relokasi berlangsung sekitar 1 jam karena lokasi TPS yang baru tidak terlalu jauh dari TPS semula," katanya.
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024