Semarang (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Jawa Tengah menindak 9.453 truk yang melanggar aturan melebihi dimensi dan muatan atau Over Dimension Overloading (ODOL) di sepanjang 2023.
Kepala BPTD Jawa Tengah Ardono saat sosialisasi implementasi "Zero Over Dimension Overloading" di Semarang, Selasa, mengatakan, penindakan dilakukan terhadap truk saat dicek di tujuh jembatan timbang yang tersebar di seluruh provinsi ini.
"Dari 141.197 truk yang diperiksa, 9.453 truk yang ditindak," katanya.
Menurut dia, terhadap pengemudi yang melanggar tersebut diberikan bukti pelanggaran (tilang) dengan sanksi berupa denda.
Ia menjelaskan Kementerian Perhubungan sebagai operator tujuh jembatan timbang tersebut hanya menjalan fungsi pengawasan.
Dalam pengelolaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) tersebut, lanjut dia, Balai BPTD Jawa Tengah menggandeng pula unsur TNI
Ia menjelaskan kerja sama tersebut merupakan bentuk pengamanan khusus terhadap objek vital nasional sekaligus penegakan keamanan dan ketertiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Sementara Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menambahkan penindakan melalui jembatan timbang hanya sanggup melakukan penindakan terhadap sekitar 5 persen pelanggaran yang terjadi.
Oleh karena itu, lanjut dia, dibutuhkan instrumen lain untuk mengoptimalkan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi tersebut.
"Ke depan perlu dilakukan dengan teknologi," katanya.
Menurut dia, tidak mungkin 100 persen penegakan dilakukan di jembatan timbang karena akan mengakibatkan kemacetan panjang.
Kepala BPTD Jawa Tengah Ardono saat sosialisasi implementasi "Zero Over Dimension Overloading" di Semarang, Selasa, mengatakan, penindakan dilakukan terhadap truk saat dicek di tujuh jembatan timbang yang tersebar di seluruh provinsi ini.
"Dari 141.197 truk yang diperiksa, 9.453 truk yang ditindak," katanya.
Menurut dia, terhadap pengemudi yang melanggar tersebut diberikan bukti pelanggaran (tilang) dengan sanksi berupa denda.
Ia menjelaskan Kementerian Perhubungan sebagai operator tujuh jembatan timbang tersebut hanya menjalan fungsi pengawasan.
Dalam pengelolaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) tersebut, lanjut dia, Balai BPTD Jawa Tengah menggandeng pula unsur TNI
Ia menjelaskan kerja sama tersebut merupakan bentuk pengamanan khusus terhadap objek vital nasional sekaligus penegakan keamanan dan ketertiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Sementara Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menambahkan penindakan melalui jembatan timbang hanya sanggup melakukan penindakan terhadap sekitar 5 persen pelanggaran yang terjadi.
Oleh karena itu, lanjut dia, dibutuhkan instrumen lain untuk mengoptimalkan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi tersebut.
"Ke depan perlu dilakukan dengan teknologi," katanya.
Menurut dia, tidak mungkin 100 persen penegakan dilakukan di jembatan timbang karena akan mengakibatkan kemacetan panjang.