Semarang (ANTARA) - Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak cipta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berkoordinasi dengan Pusat Riset Antariksa BRIN yang berada di Kota Bandung, Rabu (31/1).

Pada kesempatan itu, Kemenkumham Jateng diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Tri Junianto, dan Tim Kantor Wilayah.

Tindak la jut itu dilakukan mengingat salah satu tugas dan fungsi Kemenkumham Jateng adalah memfasilitasi pencegahan dan penegakan hukum kekayaan intelektual.

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya memberikan perlindungan dan memerangi pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Dalam kasus ini, Kemenkumham Jateng mencoba mendapatkan klarifikasi terhadap laporan pengaduan yang diajukan oleh MAR (inisial), warga Kecamatan Bulustalan Semarang terhadap terlapor yaitu IT, A, dan LCN.

Aduan tersebut diterima Kemenkumham Jateng atas dasar adanya dugaan pelanggaran hak cipta berupa plagiasi terhadap karya tesis pelapor, yang kemudian dimodifikasi sedemikian rupa oleh terlapor menjadi sebuah karya laporan penelitian kolektif.

Agenda koordinasi berupa wawancara terhadap saksi, seorang tenaga pengajar Riset Astronomi dari BRIN, yakni Profesor Thomas Djamaluddin, yang merupakan dosen pembimbing karya tesis pelapor saat menempuh studi pascasarjana di salah satu universitas di Jawa Tengah.

Dalam wawancara tersebut, Kadiv Yankumham Anggiat bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkumham Jateng memberikan 16 pertanyaan yang berkaitan kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara, diketahui bahwa dokumen karya tulis berupa skripsi, tesis dan disertasi disimpan di perpustakaan kampus tersebut untuk dapat dijadikan bahan rujukan mahasiswa, sehingga karya tulis tersebut bersifat terbuka namun terbatas karena tidak boleh disalin (copied) atau dipinjam keluar perpustakaan kampus.

Pelapor dalam aduannya mencantumkan Pasal 9 ayat 1 serta Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai dasar aduan.

Pada proses wawancara, tim Kemenkumham Jateng didampingi oleh PPNS Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jabar.***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024