Kudus (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah melimpahkan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus kepada Kepolisian Resor Kudus untuk menindaklanjutinya.

"Klien kami mendapatkan surat tembusan dari Polda Jateng soal pelimpahan pengaduan tersebut ke Polres Kudus," kata Kuasa Hukum Perangkat Desa Terpilih Budi Supriyatno di Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan kliennya melaporkan kasus belum dilantiknya perangkat desa terpilih di 51 desa. Mereka sejak tahun 2023 hingga sekarang belum juga dilantik.

Akhirnya, setelah berbagai upaya hukum ditempuh, termasuk beraudiensi dengan kepala desa, camat, hingga bupati juga belum ada hasil, akhirnya mengadukannya ke Polda Jateng dan Bareskrim Polri.

Laporan pengaduan disampaikan pada 24 November 2023, kemudian Polda Jateng melimpahkan penanganan pengaduan tersebut ke Polres Kudus per 28 Desember 2024.

"Informasinya sudah ada pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait," ujarnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Polres Kudus yang langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut sehingga ada solusi atas pelantikan perangkat desa terpilih.

Apalagi saat ini sudah melewati tahun anggaran sehingga ketika tidak segera melantik tentunya bisa merugikan negara serta ada dugaan menghalang-halangi pelantikan.

"Hal itu, tentunya bisa masuk penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Perades Terpilih Intan Permata Dewi juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Kudus karena ditindaklanjuti dengan cepat dan proses penyidikan sudah berjalan.

"Kami sudah bersabar dan mengikuti proses hukum yang berjalan selama ini. Tuntutan kami hanya ingin dilantik setelah dinyatakan sebagai rangking satu dalam seleksi perangkat desa," ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 141/278/2022, jadwal awal pelantikan perangkat desa terpilih hasil seleksi paling lama 31 Maret 2023. Kemudian ada penundaan dari jadwal semula bulan Maret 2023, kemudian menjadi tanggal 28 April 2023.

Sedangkan perangkat desa terpilih juga sudah berupaya menghormati proses hukum karena ada gugatan di Pengadilan Negeri Kudus, meskipun pada 25 Agustus 2023 PN Kudus memutuskan tidak punya kewenangan mengadili.

Merujuk SK Bupati Kudus, calon perangkat desa terpilih seharusnya dilantik tujuh hari setelah putusan PN Kudus. Sebagian kepala desa memang ada yang melantik, namun masih banyak yang belum melantik.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kudus Kompol Satya Adi Nugraha membenarkan adanya surat pelimpahan soal pengaduan perangkat desa terpilih dari Polda Jateng ke Polres Kudus.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024