Semarang (ANTARA) - Para pedagang di Shopping Centre Johar (SJC) Semarang mulai mengurus berkas untuk mendapatkan surat izin pemakaian dasaran (SIPD) atau surat menempati lapak dari Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Pusat perbelanjaan yang berada satu kawasan dengan Pasar Johar itu sebelumnya dikelola pihak ketiga, tetapi kini kontraknya sudah berakhir dan dikembalikan pengelolaannya kepada Pemerintah kota Semarang.

"Kami datang ngurus berkas. Dari berkas tadi, kami dapat surat untuk menempati dasaran. Surat itu difotokopi. Satunya untuk dinas, satu buat paguyuban," kata pedagang SJC Rivindo, di Semarang, Jumat.

Dengan pengelolaan Disdag, kata dia, pedagang memahami beberapa aturan yang harus ditaati, seperti membayar retribusi, kewajiban menempati lapak, dan larangan menyewakan lapak kepada pihak lain.

Namun, ia juga berharap kepada Pemkot Semarang, khususnya Disdag untuk ikut berupaya meramaikan SJC sehingga pedagang juga semakin nyaman menempati lapaknya untuk berjualan.

Dengan pengelolaan SCJ saat ini yang di bawah Pemkot Semarang, ia berharap bisa membantu mencarikan solusi atau upaya untuk menarik pengunjung dan meramaikan kembali SJC.

Diakuinya, kendala yang dihadapi pedagang saat ini adalah masih sepinya pengunjung sehingga beberapa pedagang juga sudah mendesain dan menata dagangannya untuk membuat pengunjung lebih nyaman.

Ia mencontohkan upaya pedagang dengan menata lapak dagangan secara terbuka sehingga tidak membuat pengunjung gerah, tetapi memang tidak semua pedagang menerapkan cara seperti itu.

"Pedagang lama, kami sistemnya terbuka. Jadi sirkulasi udara lancar, tidak panas. Namun, tidak semuanya (pedagang, red.), itu merupakan kebijakan dari masing-masing paguyuban," katanya.

Sampai saat ini, lapak-lapak di SJC Semarang sudah mulai ditempati pedagang meski belum seluruhnya, dan beberapa lapak juga masih dalam penataan pedagang yang akan menempati.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan akan menyegel lapak jika tidak ditempati oleh pedagang, sebab sudah disediakan tempat oleh pemerintah.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan menarik hak pengelolaan lapak dari pedagang yang bersangkutan jika tidak menempati dan tidak membayar retribusi selama tiga bulan berturut-turut.

Ia mengatakan bahwa Pemkot Semarang sudah melakukan upaya terbaik dalam penataan lapak sehingga jika ternyata masih ada kekurangan pihaknya meminta maaf kepada pedagang.

Untuk SJC lantai satu dan dua sudah ditempati, kata dia, lantai tiga dan empat juga sudah diserahkan oleh pihak ketiga, dan tinggal lantai lima, enam, dan tujuh yang masih kosong.

"Hanya masih kosong lantai lima, enam, dan tujuh. Silakan bagi investor yang mau gunakan, kami kenakan sewa," pungkasnya.

Baca juga: Plt. Kepala Kemenkumham Jateng resmikan lapak LPP di Pasar Johar

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024