Temanggung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, hingga kini belum menerima pemberitahuan dari pasangan calon maupun partai politik (parpol) untuk kampanye terbuka atau rapat umum.

"Sebenarnya untuk mengajukan rapat umum minimal H-3. Namun karena misal partai sedang sibuk, H-1 pun Bawaslu tetap siap untuk melakukan pengawasan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi, di Temanggung, Selasa.

Dia menyampaikan, intinya untuk rapat terbuka harus ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye, surat pemberitahuan ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain tanggal, KPU juga sudah merilis tempat-tempat kampanye, seperti di lapangan atau gedung yang memungkinkan kegiatan dengan massa yang banyak.

Ia menyebutkan jadwal kampanye tanggal 21 Januari 2024 untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 1 beserta partai pendukungnya, kemudian 22 Januari 2024 untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 berikut parpol pendukungnya, dan tanggal 23 Januari 2024 untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 3 beserta parpol pendukungnya.

"Terus intervalnya begitu dan Bawaslu Kabupaten Temanggung menyesuaikan dengan jadwal yang dirilis oleh KPU dan kita melakukan manajemen pengawasannya besuk, tapi sampai hari ini belum ada pasangan Capres-Cawapres atau parpol yang mengajukan izin kampanye terbuka di Temanggung," katanya.

Ia menyampaikan STTP yang mengeluarkan dari Polres dan harus ada tembusan ke Bawaslu dan KPU.

Baca juga: Bawaslu Magelang ingatkan peserta kampanye harus satu daerah

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024