Solo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melakukan pengawasan atas keberadaan orang asing di kawasan Solo Raya melalui operasi Jagratara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Winarko di Solo, Jawa Tengah, Sabtu  mengatakan operasi dengan sandi Jagratara tersebut dilaksanakan dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, sekaligus Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

"Pelaksanaan operasi dalam rangka pengawasan orang asing ini dilakukan secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Ia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.1433.KP.04.01 tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi Jagratara dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ia mengatakan operasi tersebut sudah dimulai sejak dua hari lalu dengan target operasi kegiatan di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo. 

Di Boyolali, operasi Jagratara dilakukan di PT JSCorp yang mempekerjakan sebanyak 18 warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Korea Selatan, China, Vietnam dan Filipina.

Selain itu juga PT Eco Smart Garment  terdapat enam WNA yang setelah dilakukan pemeriksaan paspor kebangsaan berasal dari Korea Selatan, China, dan India. 

Selanjutnya, operasi serupa di Kabupaten Sukoharjo dilakukan di PT Xinwang Food Indonesia di mana terdapat empat WNA berkewarganegaraan China dan di PT Fu Hong ada satu orang WNA berkewarganegaraan China.

Dalam hal ini, pihaknya mengawasi tenaga kerja asing di tempat perusahaan tersebut serta memastikan kelengkapan berkas terkait izin tinggal, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, dan berkas lainnya.

"Dalam operasi ini secara umum petugas Inteldakim Surakarta melakukan pengecekan kepada penjamin orang asing berupa perorangan WNI atau korporasi yang beroperasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta atau Solo Raya terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia," katanya.

Ia mengatakan langkah tersebut sebagai bagian dari penegakan kedaulatan dan menjaga keamanan, pelaksanaan pengawasan WNA sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

"Sejauh ini, keberadaan orang asing di eks-Karesidenan Surakarta masih sebatas keperluan bekerja dan berwisata dan terpantau kondusif," katanya. 

 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024