Semarang (ANTARA) - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.
Jaksa Penuntut Umum Agus Prasetya Raharja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, juga menuntut terdakwa Putu Sumarjaya untuk membayar denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa Putu Sumarjaya terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp3,4 miliar.
Suap sebanyak itu merupakan fee yang diberikan Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto atas pelaksanaan proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan track layout Stasiun Tegal.
Ia mengatakan suap tersebut disebut sebagai kebiasaan pemberian uang yang berasal dari fee pelaksana proyek.
Selain itu, terdakwa Putu juga berperan dalam persekongkolan untuk memenangkan Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang ketiga proyek tersebut.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DJKA," katanya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Putu juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.
Atas pengembalian kerugian negara itu, penyidik KPK telah menyita sebidang tanah di wilayah Tembalang, Kota Semarang, yang diduga dibeli dari uang hasil suap tersebut.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Putu Sumarjaya diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Jaksa Penuntut Umum Agus Prasetya Raharja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, juga menuntut terdakwa Putu Sumarjaya untuk membayar denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa Putu Sumarjaya terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp3,4 miliar.
Suap sebanyak itu merupakan fee yang diberikan Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto atas pelaksanaan proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan track layout Stasiun Tegal.
Ia mengatakan suap tersebut disebut sebagai kebiasaan pemberian uang yang berasal dari fee pelaksana proyek.
Selain itu, terdakwa Putu juga berperan dalam persekongkolan untuk memenangkan Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang ketiga proyek tersebut.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DJKA," katanya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Putu juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.
Atas pengembalian kerugian negara itu, penyidik KPK telah menyita sebidang tanah di wilayah Tembalang, Kota Semarang, yang diduga dibeli dari uang hasil suap tersebut.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Putu Sumarjaya diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.