Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta berhasil meraih predikat A pada pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah untuk kategori kemampuan keuangan daerah sedang.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono di Solo, Jawa Tengah, Kamis mengatakan Kota Surakarta berhasil meraih predikat A dengan nilai indeks total 81,383. Predikat ini didapatkan berdasarkan hasil pengukuran indeks pengelolaan daerah yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Ia berharap raihan penghargaan indeks pengelolaan keuangan daerah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Surakarta.
Selain itu, diharapkan penghargaan tersebut juga dapat meningkatkan penilaian pemerintah pusat sehingga dapat meningkatkan dana-dana transfer dari pemerintah pusat yang diberikan kepada Kota Surakarta.
"Dengan nilai indeks pengelolaan keuangan daerah (IPKD) yang tinggi diharapkan dana-dana dari pemerintah pusat meningkat yang pada akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan di Kota Surakarta," katanya.
Ia juga berharap ke depan Pemkot Surakarta dapat terus mempertahankan prestasi dan meningkatkan tata kelola keuangan sehingga nilai IPKD dapat meningkat lagi.
"Dengan prestasi ini, saya yakin Kota Surakarta makin dipercaya sebagai kota yang memiliki tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel," katanya.
Sebelumnya, Kota Surakarta juga sudah meraih beberapa penghargaan dalam pengelolaan keuangan, salah satunya Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-13 kali dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah.
"Berbagai penghargaan dalam pengelolaan keuangan ini menunjukkan integritas dan transparansi Pemkot Surakarta dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya.
Baca juga: Wali Kota Surakarta: Belum perlu pembatasan meski COVID-19 merebak
Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono di Solo, Jawa Tengah, Kamis mengatakan Kota Surakarta berhasil meraih predikat A dengan nilai indeks total 81,383. Predikat ini didapatkan berdasarkan hasil pengukuran indeks pengelolaan daerah yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Ia berharap raihan penghargaan indeks pengelolaan keuangan daerah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Surakarta.
Selain itu, diharapkan penghargaan tersebut juga dapat meningkatkan penilaian pemerintah pusat sehingga dapat meningkatkan dana-dana transfer dari pemerintah pusat yang diberikan kepada Kota Surakarta.
"Dengan nilai indeks pengelolaan keuangan daerah (IPKD) yang tinggi diharapkan dana-dana dari pemerintah pusat meningkat yang pada akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan di Kota Surakarta," katanya.
Ia juga berharap ke depan Pemkot Surakarta dapat terus mempertahankan prestasi dan meningkatkan tata kelola keuangan sehingga nilai IPKD dapat meningkat lagi.
"Dengan prestasi ini, saya yakin Kota Surakarta makin dipercaya sebagai kota yang memiliki tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel," katanya.
Sebelumnya, Kota Surakarta juga sudah meraih beberapa penghargaan dalam pengelolaan keuangan, salah satunya Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-13 kali dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah.
"Berbagai penghargaan dalam pengelolaan keuangan ini menunjukkan integritas dan transparansi Pemkot Surakarta dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya.
Baca juga: Wali Kota Surakarta: Belum perlu pembatasan meski COVID-19 merebak