Semarang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang mengingatkan bahwa kegiatan untuk memeriahkan "car free day" (CFD) yang berlangsung setiap hari Ahad di sejumlah ruas jalan tidak dipungut biaya, tetapi harus mengantongi izin.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Konservasi Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang Safrinal Sofaniadi, di Semarang, Selasa, mengakui masih ada masyarakat yang belum mengetahui izin pemeriahan CFD.
"Kami terus melakukan sosialisasi, salah satunya mendirikan posko informasi di lokasi CFD. Di medsos (media sosial) DLH Kota Semarang juga ada informasi terkait izin pemeriahan CFD," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan CFD di Kota Semarang selama ini sudah berjalan dengan baik meski masih ada sejumlah masyarakat yang belum mengetahui tentang perizinan pemeriahan CFD.
Ia mengatakan DLH menerjunkan tim yang bertugas melakukan sosialisasi kepada para pengunjung CFD, mengingat selama ini kerap dijumpai beberapa kegiatan di lokasi CFD yang belum mengajukan izin.
"Kalau ditemukan belum mengajukan izin, tim DLH langsung menginformasikan ke mereka. Ini penting karena ada kaitannya dengan penataan dan pengaturan lokasi," katanya.
"Contohnya kegiatan jualan atau acara senam, kita atur agar tidak 'benturan' lokasinya. Misalkan acara senam tidak mungkin berdekatan dengan acara yang sama," lanjutnya.
Bagi masyarakat yang akan mengajukan izin pemeriahan CFD, kata dia, caranya cukup dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DLH Kota Semarang.
"Tanpa dipungut biaya. Untuk lebih jelasnya, silakan akses informasinya di Instagram resmi DLH atau bisa tanya-tanya ke Posko Informasi di lokasi CFD," katanya.
Selain melakukan sosialisasi perizinan pemeriahan CFD, kata dia, DLH Kota Semarang juga akan melakukan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan CFD.
"Wali Kota Semarang baru-baru ini menyampaikan terkait kualitas pelaksanaan CFD yang perlu ditingkatkan. Ini kami sedang membahas dan segera kami sampaikan hasilnya," katanya.
Merujuk Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 30/2019 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kota Semarang, pelaksanaan CFD bertujuan untuk mengurangi polusi udara akibat pembuangan gas kendaraan bermotor, serta memberikan alternatif ruang terbuka khusus bagi masyarakat untuk berolahraga dan bermain.
Lokasi pelaksanaan CFD, meliputi ruas Jalan Pemuda, ruas Jalan Pahlawan, Jalan Simpang Lima, ruas Jalan Pandanaran, dan ruas Jalan Ahmad Yani.
"Untuk CFD di Jalan Pemuda, pernah dilaksanakan, namun akhirnya ditiadakan sampai sekarang dengan berbagai pertimbangan," kata Safrinal.*
Baca juga: DLH Semarang miliki layanan laboratorium lingkungan
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Konservasi Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang Safrinal Sofaniadi, di Semarang, Selasa, mengakui masih ada masyarakat yang belum mengetahui izin pemeriahan CFD.
"Kami terus melakukan sosialisasi, salah satunya mendirikan posko informasi di lokasi CFD. Di medsos (media sosial) DLH Kota Semarang juga ada informasi terkait izin pemeriahan CFD," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan CFD di Kota Semarang selama ini sudah berjalan dengan baik meski masih ada sejumlah masyarakat yang belum mengetahui tentang perizinan pemeriahan CFD.
Ia mengatakan DLH menerjunkan tim yang bertugas melakukan sosialisasi kepada para pengunjung CFD, mengingat selama ini kerap dijumpai beberapa kegiatan di lokasi CFD yang belum mengajukan izin.
"Kalau ditemukan belum mengajukan izin, tim DLH langsung menginformasikan ke mereka. Ini penting karena ada kaitannya dengan penataan dan pengaturan lokasi," katanya.
"Contohnya kegiatan jualan atau acara senam, kita atur agar tidak 'benturan' lokasinya. Misalkan acara senam tidak mungkin berdekatan dengan acara yang sama," lanjutnya.
Bagi masyarakat yang akan mengajukan izin pemeriahan CFD, kata dia, caranya cukup dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DLH Kota Semarang.
"Tanpa dipungut biaya. Untuk lebih jelasnya, silakan akses informasinya di Instagram resmi DLH atau bisa tanya-tanya ke Posko Informasi di lokasi CFD," katanya.
Selain melakukan sosialisasi perizinan pemeriahan CFD, kata dia, DLH Kota Semarang juga akan melakukan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan CFD.
"Wali Kota Semarang baru-baru ini menyampaikan terkait kualitas pelaksanaan CFD yang perlu ditingkatkan. Ini kami sedang membahas dan segera kami sampaikan hasilnya," katanya.
Merujuk Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 30/2019 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kota Semarang, pelaksanaan CFD bertujuan untuk mengurangi polusi udara akibat pembuangan gas kendaraan bermotor, serta memberikan alternatif ruang terbuka khusus bagi masyarakat untuk berolahraga dan bermain.
Lokasi pelaksanaan CFD, meliputi ruas Jalan Pemuda, ruas Jalan Pahlawan, Jalan Simpang Lima, ruas Jalan Pandanaran, dan ruas Jalan Ahmad Yani.
"Untuk CFD di Jalan Pemuda, pernah dilaksanakan, namun akhirnya ditiadakan sampai sekarang dengan berbagai pertimbangan," kata Safrinal.*
Baca juga: DLH Semarang miliki layanan laboratorium lingkungan