Purwokerto (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto meningkatkan pemahaman mengenai regulasi dan pendekatan terbaru kepada pengurus bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah di wilayah Banyumas Raya yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah.

"Hari ini kami melaksanakan 'capacity building' untuk pengurus BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Purwokerto. Alasannya, kita melihat perlunya pemahaman lebih bagi pengurus BPR dan BPRS terhadap beberapa ketentuan dan pendekatan-pendekatan baru yang akan mulai diimplementasikan oleh OJK," kata Kepala Kantor OJK Purwokerto Riwin Mirhadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Ia mengatakan hal itu di sela kegiatan "Evaluasi Kinerja dan Capacity Building Bagi Direksi dan Dewan Komisaris BPR dan BPRS di Wilayah Kerja Kantor OJK Purwokerto" yang digelar di Purwokerto.

Menurut dia, ketentuan dan pendekatan-pendekatan baru tersebut di antaranya Standard Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP), tingkat kesehatan bank dan batas maksimum pemberian kredit.

"Karena sebagaimana yang sudah kita sampaikan sebelumnya, BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Purwokerto itu perlu peningkatan kapasitas supaya lebih mampu mengelola bank dengan baik, mengantisipasi tantangan bisnis yang ke depan pasti lebih kompleks," katanya.

Lebih lanjut, dia mengaku melihat ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan hal itu bersifat umum, sehingga tidak hanya berlaku untuk satu atau dua BPR maupun BPRS.



Menurut dia, hal itu menyangkut tata kelola yang berkaitan dengan bagaimana direksi dan komisaris mematuhi ketentuan dari OJK serta mempraktikkannya dengan benar di lapangan.

"Kita perlu ada peningkatan sepertinya. Peningkatan, artinya itu bisa jadi karena perlu menambah pengetahuan, hari ini kita laksanakan kegiatannya," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan kegiatan tersebut berkaitan dengan momentum Natal dan tahun baru, Riwin mengatakan momentum tersebut sebenarnya merupakan siklus biasa karena akhir tahun di perbankan adalah masa-masa mengejar target serta evaluasi pencapaian pemberian kredit maupun penghimpunan dana.

Dalam hal ini, kata dia, perbankan dipastikan memiliki target untuk memperoleh laba.

"Yang kita soroti adalah monggo silakan punya target masing-masing, tapi harus dilaksanakan dengan tata kelola yang benar, dengan prinsip kehati-hatian supaya bank tumbuh dan sehat. Jadi kalau tumbuh tapi enggak sehat, itu tidak bagus, sehingga harus dua-duanya, bank tumbuh dan bank juga harus sehat," katanya.

Riwin mengatakan kondisi BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Purwokerto hingga saat ini kesehatannya masih terjaga, masih dapat dikelola dengan baik, dan belum ada indikasi BPR/BPRS yang akan ditutup.

Ia mengakui ada beberapa permasalahan dan hal itu tidak hanya dialami oleh satu atau dua BPR/BPRS karena hampir semuanya mengalami permasalahan yang sama terkait dengan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dan pertumbuhan kredit yang tidak setinggi sebelumnya.

"Kenapa itu terjadi, karena ini 'kan pascapandemi COVID-19, banyak debitur-debitur yang belum pulih, belum mampu membayar kembali utang-utangnya. Pasti itu meningkatkan NPL," katanya menjelaskan.

Terkait dengan pertumbuhan kredit yang rendah, dia mengatakan hal itu karena pihak BPR/BPRS harus semakin berhati-hati dalam memberikan kredit.


Baca juga: OJK: Kondisi industri Jasa Keuangan akhir 2023 di Jateng DIY stabil

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024