Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, meringkus buronan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak, Fandi Ahmad, yang perkaranya sudah diputus sejak Juli 2013 dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa perkara terpidana kasus pencabulan terhadap anak tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
DijeIaskan pula bahwa Fandi ditangkap usai ikuti sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Semarang.
"Kami mendapat informasi tentang adanya pengajuan PK oleh terpidana, kemudian tim melakukan pemantauan," katanya.
Menurut dia, Fandi hadir langsung dalam sidang permohonan PK tersebut sebelum akhirnya dieksekusi.
Dari pengakuan terpidana, kata dia, selama ini dirinya kabur keluar Kota Semarang.
Fandi selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Semarang untuk menjalani hukuman.
Mahkamah Agung menghukum Fandi Ahmad dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan denda Rp60 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa perkara terpidana kasus pencabulan terhadap anak tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
DijeIaskan pula bahwa Fandi ditangkap usai ikuti sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Semarang.
"Kami mendapat informasi tentang adanya pengajuan PK oleh terpidana, kemudian tim melakukan pemantauan," katanya.
Menurut dia, Fandi hadir langsung dalam sidang permohonan PK tersebut sebelum akhirnya dieksekusi.
Dari pengakuan terpidana, kata dia, selama ini dirinya kabur keluar Kota Semarang.
Fandi selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Semarang untuk menjalani hukuman.
Mahkamah Agung menghukum Fandi Ahmad dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan denda Rp60 juta.