Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar Rp2.389.801 atau naik dibanding sebelumnya Rp2.305.823.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa besaran UMK 2024 itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Dalam surat keputusan tersebut, salah satunya ditetapkan bahwa UMK 2024 mengalami kenaikan alfa sebesar 0,20 persen dibandingkan UMK 2023. Dimana, UMK 2024 ditetapkan sebesar Rp2.389.801 atau naik Rp83 ribu dibanding sebelumnya," katanya.

Menurut dia, angka kenaikan besaran UMK 2024 Kota Pekalongan ini menempati posisi tertinggi ke-6 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah setelah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kudus, Cilacap, dan Kabupaten Jepara.

Penetapan UMK 2024 di daerah ini, kata dia, masih memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

"Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Kenaikan UMK 2024 sekitar Rp83 ribu atau perhitungan alfanya 0,20 persen sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Pekalongan menjadi Rp2.389.801," katanya.

Dikatakan, setelah ditetapkan Upah Minimum Kota 2024 maka semua elemen masyarakat harus berlapang dada menerima penetapannya, terutama kepada para buruh dan pengusaha.

Pemkot, kata dia, mendoakan agar situasi daerah bisa tetap kondusif mengingat batas akhir penetapan Upah Minimum Kota 2024 dilaksanakan pada 30 November 2023.

"Kami sudah menjelaskan untuk mekanisme penghitungan upahnya seperti apa. Akan tetapi, semua keputusan berada pada Gubernur Jateng," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024