Semarang (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Jawa Tengah telah memiliki Komisi Advokasi Daerah yang bertujuan membantu pengusaha Indonesia yang mengalami permasalahan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi.
"Komisi Advokasi Daerah diketuai oleh Kadin Jawa Tengah dan berkolaborasi bersama KPK," kata Ketua Kadin Provinsi Jawa Tengah Harry Nuryanto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, Kadin telah menyiapkan ruang sekretariat untuk Komisi Advokasi Daerah di kantor baru yang berlokasi di Jalan Papandayan Selatan, Kota Semarang, sehingga para pengusaha bisa langsung menyampaikan permasalahan di kantor yang sudah disediakan itu.
Dia menjelaskan komisi tersebut bertujuan memberikan masukan bagi para pengusaha yang melaksanakan pekerjaan proyek dari pemerintah agar tidak terjerat dalam tindak pidana korupsi.
"Upaya pencegahan untuk swasta ataupun pemerintah," katanya.
Menurut dia, komisi advokasi akan memberikan masukan jika dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat aturan yang merugikan pengusaha untuk selanjutnya dikomunikasikan dengan pemerintah.
Oleh karena itu, ia mempersilakan para pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia untuk memanfaatkan Komisi Advokasi Daerah tersebut dalam mengonsultasikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Kadin Jawa Tengah mulai menempati kantor baru di kawasan Jalan Papandayan, Kota Semarang, yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kantor baru tersebut, menurut Harry, dapat dimanfaatkan oleh para pengusaha sebagai pusat inovasi dalam menghadapi tantangan global ke depan.
Baca juga: Kadin Indonesia tidak akan masuk politik praktis
"Komisi Advokasi Daerah diketuai oleh Kadin Jawa Tengah dan berkolaborasi bersama KPK," kata Ketua Kadin Provinsi Jawa Tengah Harry Nuryanto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, Kadin telah menyiapkan ruang sekretariat untuk Komisi Advokasi Daerah di kantor baru yang berlokasi di Jalan Papandayan Selatan, Kota Semarang, sehingga para pengusaha bisa langsung menyampaikan permasalahan di kantor yang sudah disediakan itu.
Dia menjelaskan komisi tersebut bertujuan memberikan masukan bagi para pengusaha yang melaksanakan pekerjaan proyek dari pemerintah agar tidak terjerat dalam tindak pidana korupsi.
"Upaya pencegahan untuk swasta ataupun pemerintah," katanya.
Menurut dia, komisi advokasi akan memberikan masukan jika dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat aturan yang merugikan pengusaha untuk selanjutnya dikomunikasikan dengan pemerintah.
Oleh karena itu, ia mempersilakan para pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia untuk memanfaatkan Komisi Advokasi Daerah tersebut dalam mengonsultasikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Kadin Jawa Tengah mulai menempati kantor baru di kawasan Jalan Papandayan, Kota Semarang, yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kantor baru tersebut, menurut Harry, dapat dimanfaatkan oleh para pengusaha sebagai pusat inovasi dalam menghadapi tantangan global ke depan.
Baca juga: Kadin Indonesia tidak akan masuk politik praktis