Boyolali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah menyatakan komitmen mendukung terciptanya netralitas aparatur sipil negara(ASN) pada Pemilu 2024 melalui Surat Edaran tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara(ASN) dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil.
"Pemkab Boyolali mengeluarkan Senin(27/11) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2673/52/2023, tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam penyelenggaraan tahapan pemilu serentak 2024 di lingkungan Kabupaten Boyolali," kata Sekda Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, di Boyolali, Selasa.
Penerbitan surat edara ini, kata Wiwis merupakan wujud dukungan sepenuhnya terhadap tim penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak 2024.
"Jadi di dalam aturan ini, satu komitmen utamanya dari Bupati Boyolali untuk berpikir ikut menyukseskan pesta demokrasi dengan memberikan poin-poin larangan terutama kepada ASN," kata Wiwis.
Menurut dia, larangan-larangan tersebut berdasarkan kepada aturan perundangan dan juga surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Bawaslu. Bahwa, di dalamnya berfikir tentang netralitas PNS, ASN ke seluruh jajarannya dan akhirnya sebagai implementasi di Kabupaten Boyolali muncul surat edaran itu.
Hal tersebut menjadi pegangan bersama dan disosialisasikan dan secara detail juga Boyolali di dalam netralitas ini, sebagaimana aturan bahwa ada Perbup Nomor 101 tentang slogan dan logo, Pemerintah Kabupaten Boyolali kebetulan ada salam Metal.
Namun, di dalam surat keputusan bersama (SKB) itu, ada poin-poin terkait dengan logo-logo yang tidak diperbolehkan, maka melalui surat edaran itu, Bupati menggarisbawahi menegaskan untuk sementara waktu selama pemilu serentak tidak dipergunakan dahulu. Hal itu, untuk menjaga etika dan kepatutan bahwa akan menyukseskan Pemilu di Kabupaten Boyolali berjalan lancar, aman, dan damai terutama jajaran ASN dan non ASN di Boyolali.
Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Widodo mengatakan Boyolali terus melakukan pemantauan kegiatan Pemilu 2024 di wilayahnya dan hingga sekarang belum menemukan kasus-kasus pelanggaran dalam Pemilu 2024 di Boyolali.
"Yang sebelumnya muncul di media sosial (medsos) itu, setelah ditelusuri ternyata tidak ada. Kami akan melakukan penelusuran lagi kasus itu," katanya.
Bawaslu untuk pengawasan terhadap ASN di Boyolali, kata dia, pihaknya pertama tentu melakukan sosialisasi kepada ASN terkait dengan larangan ikut kampanye dan posisi tetap netral. Bawaslu sudah menyurati kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali dan camat untuk menindaklanjuti hal tersebut bersifat netral terkait pemilu 2024.
Bawaslu berharap dapat menciptakan salah satu Pemilu yang integritas di Boyolali. Pihak-pihak yang memang dilarang terlibat ikut kampanye harus menjaga diri. Mereka tidak boleh terlibat seperti ASN, dan perangkat desa harus netral sebagai pelayanan masyarakat. Sehingga, proses kampanye berjalan dengan baik, tidak ada pelanggaran dan sebagainya.
Baca juga: Bupati Purbalingga ingatkan ASN jaga netralitas pada Pemilu 2024
"Pemkab Boyolali mengeluarkan Senin(27/11) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2673/52/2023, tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam penyelenggaraan tahapan pemilu serentak 2024 di lingkungan Kabupaten Boyolali," kata Sekda Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, di Boyolali, Selasa.
Penerbitan surat edara ini, kata Wiwis merupakan wujud dukungan sepenuhnya terhadap tim penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak 2024.
"Jadi di dalam aturan ini, satu komitmen utamanya dari Bupati Boyolali untuk berpikir ikut menyukseskan pesta demokrasi dengan memberikan poin-poin larangan terutama kepada ASN," kata Wiwis.
Menurut dia, larangan-larangan tersebut berdasarkan kepada aturan perundangan dan juga surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Bawaslu. Bahwa, di dalamnya berfikir tentang netralitas PNS, ASN ke seluruh jajarannya dan akhirnya sebagai implementasi di Kabupaten Boyolali muncul surat edaran itu.
Hal tersebut menjadi pegangan bersama dan disosialisasikan dan secara detail juga Boyolali di dalam netralitas ini, sebagaimana aturan bahwa ada Perbup Nomor 101 tentang slogan dan logo, Pemerintah Kabupaten Boyolali kebetulan ada salam Metal.
Namun, di dalam surat keputusan bersama (SKB) itu, ada poin-poin terkait dengan logo-logo yang tidak diperbolehkan, maka melalui surat edaran itu, Bupati menggarisbawahi menegaskan untuk sementara waktu selama pemilu serentak tidak dipergunakan dahulu. Hal itu, untuk menjaga etika dan kepatutan bahwa akan menyukseskan Pemilu di Kabupaten Boyolali berjalan lancar, aman, dan damai terutama jajaran ASN dan non ASN di Boyolali.
Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Widodo mengatakan Boyolali terus melakukan pemantauan kegiatan Pemilu 2024 di wilayahnya dan hingga sekarang belum menemukan kasus-kasus pelanggaran dalam Pemilu 2024 di Boyolali.
"Yang sebelumnya muncul di media sosial (medsos) itu, setelah ditelusuri ternyata tidak ada. Kami akan melakukan penelusuran lagi kasus itu," katanya.
Bawaslu untuk pengawasan terhadap ASN di Boyolali, kata dia, pihaknya pertama tentu melakukan sosialisasi kepada ASN terkait dengan larangan ikut kampanye dan posisi tetap netral. Bawaslu sudah menyurati kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali dan camat untuk menindaklanjuti hal tersebut bersifat netral terkait pemilu 2024.
Bawaslu berharap dapat menciptakan salah satu Pemilu yang integritas di Boyolali. Pihak-pihak yang memang dilarang terlibat ikut kampanye harus menjaga diri. Mereka tidak boleh terlibat seperti ASN, dan perangkat desa harus netral sebagai pelayanan masyarakat. Sehingga, proses kampanye berjalan dengan baik, tidak ada pelanggaran dan sebagainya.
Baca juga: Bupati Purbalingga ingatkan ASN jaga netralitas pada Pemilu 2024