Purbalingga (ANTARA) - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, harus menjaga netralitas pada Pemilu maupun Pilkada 2024.
"Itu karena netralitas merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara negara," katanya saat memberi sambutan dalam acara Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, Jumat siang.
Pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN tersebut dilakukan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Purbalingga yang berjumlah kurang lebih 8.100 orang pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara serentak, baik luring di Pendopo Dipokusumo maupun daring melalui zoom meeting di instansi masing-masing.
Dalam hal ini, pembacaan ikrar tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti serta disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Purbalingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga.
Lebih lanjut, Bupati Dyah mengharapkan pengucapan ikrar yang diikuti seluruh ASN tersebut dapat menjawab keresahan partai politik yang menyangsikan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Terkait dengan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 yang akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dia mengingatkan seluruh ASN untuk lebih berhati-hati dalam memberikan komentar atau mengikuti media sosial (medsos) demi menjaga netralitas.
"Kalau bisa kita off medsos dulu deh. Enggak usah komentar-komentar masalah politik dulu di medsos atau di grup WA," katanya.
Selain itu, kata dia, ASN juga harus memahami pose-pose yang dilarang saat berfoto agar netralitas tetap terjaga.
Lebih lanjut, dia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, tugas ASN di antaranya sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Oleh karena itu, lanjut dia, ASN harus menyebarkan "virus-virus" kedamaian, bukan membuat percikan provokasi.
Menurut dia, ASN juga harus turut mencerdaskan masyarakat agar menjadi pemilih cerdas, sehingga tidak asal pilih maupun salah pilih karena adanya amang-amang dan iming-iming.
"Kita harus mengajarkan kepada masyarakat untuk memilih dengan menggunakan hati nurani," kata Bupati.
"Itu karena netralitas merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara negara," katanya saat memberi sambutan dalam acara Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, Jumat siang.
Pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN tersebut dilakukan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Purbalingga yang berjumlah kurang lebih 8.100 orang pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara serentak, baik luring di Pendopo Dipokusumo maupun daring melalui zoom meeting di instansi masing-masing.
Dalam hal ini, pembacaan ikrar tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti serta disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Purbalingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga.
Lebih lanjut, Bupati Dyah mengharapkan pengucapan ikrar yang diikuti seluruh ASN tersebut dapat menjawab keresahan partai politik yang menyangsikan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Terkait dengan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 yang akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dia mengingatkan seluruh ASN untuk lebih berhati-hati dalam memberikan komentar atau mengikuti media sosial (medsos) demi menjaga netralitas.
"Kalau bisa kita off medsos dulu deh. Enggak usah komentar-komentar masalah politik dulu di medsos atau di grup WA," katanya.
Selain itu, kata dia, ASN juga harus memahami pose-pose yang dilarang saat berfoto agar netralitas tetap terjaga.
Lebih lanjut, dia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, tugas ASN di antaranya sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Oleh karena itu, lanjut dia, ASN harus menyebarkan "virus-virus" kedamaian, bukan membuat percikan provokasi.
Menurut dia, ASN juga harus turut mencerdaskan masyarakat agar menjadi pemilih cerdas, sehingga tidak asal pilih maupun salah pilih karena adanya amang-amang dan iming-iming.
"Kita harus mengajarkan kepada masyarakat untuk memilih dengan menggunakan hati nurani," kata Bupati.