Purwokerto, Jateng (ANTARA) - KPenjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro mengatakan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 hingga saat ini masih dalam pembahasan dan akan segera disampaikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah.

"Baru nanti saya akan ketemu dengan teman-teman Dewan Pengupahan," katanya usai membuka kegiatan "Banyumas Job Fair Hybrid 2023" di Sasana Krida Raga Satria, Kompleks Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan informasi mengenai UMK Banyumas 2024 kepada wartawan setelah mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.

"Saya belum dapat informasi valid. Siang ini saya rapat," katanya menegaskan.

Sesaat setelah diwawancarai wartawan, Pj Bupati dihampiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto guna menyampaikan rencana pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas.

Dalam hal ini, Wahyu mengharapkan pertemuan yang sedianya digelar di Pendopo Sipanji Purwokerto agar dialihkan ke salah satu ruangan di Sasana Krida Raga Satria, sehingga Pj Bupati dapat langsung menandatangani usulan UMK Banyumas 2024.

Terkait dengan hal itu, Pj Bupati meminta pertemuan dengan Dewan Pengupahan harus tetap dilakukan yang disertai dengan paparan tentang usulan UMK Banyumas 2024.

"Harus paparan dulu. Kalau saya setuju, baru saya tandatangani," katanya menegaskan.

Dalam kesempatan terpisah, Wahyu Dewanto mengatakan UMK Banyumas 2024 masih dibahas oleh Dewan Pengupahan.

Setelah besarannya selesai ditentukan, kata dia, usulan UMK Banyumas 2024 tersebut akan dikirimkan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.

"Rencana hari ini akan dirapatkan oleh Pak Bupati. Jadi, angkanya belum deal," katanya.

Kendati tidak menyebutkan besarannya, dia memastikan UMK Banyumas 2024 mengalami kenaikan dari UMK Banyumas 2023 yang sebesar Rp2.118.124.

Hanya saja, kata dia, kenaikannya harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Mungkin besok sudah ada kepastian karena kita diwajibkan mengirimkan ke provinsi tanggal 23 November paling akhir," kata Wahyu.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas Haris Subiyakto mengatakan UMK seharusnya merupakan upah minimum yang diterima buruh agar bisa hidup layak.

Akan tetapi kenyataannya, kata dia, UMK yang akan diberlakukan adalah sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mana sudah ada aturannya dan hal itu sangat mengunci buruh di dalam pengupahan.

"Artinya, upah yang akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan itu sudah ada aturannya, jadi di situ sudah terkunci. Intinya di situ sudah ada yang tercatat di aturannya," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan upah yang layak bagi buruh di Banyumas berdasarkan penghitungan SPSI adalah sebesar Rp2.500.000.

"Itu sudah bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dalam satu keluarga, bisa menyekolahkan anaknya, bisa untuk saving, dan bisa untuk rekreasi. Ini layaknya manusia hidup ya seperti itu," katanya.

Ia mengatakan jika menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 berarti upahnya pas-pasan karena dengan simulasi apa pun, besarannya tidak sampai Rp2.200.000.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024