Semarang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Cilacap mendukung pelaksanaan recredentialing yang dilakukan BPJS Kesehatan sebagai upaya untuk selalu memastikan kualitas layanan di fasilitas kesehatan.

Implementasi recredentialing merupakan salah satu fokus utama BPJS Kesehatan Tahun 2023, yaitu peningkatan kualitas layanan dan penguatan ekosistem digital layanan yang terintegrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Cilacap, Pramesti Griana Dewi saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) Triwulan III Tahun 2023 di Cilacap.

“Saya sangat senang dengan kegiatan  recredentialing di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) khususnya puskesmas karena memacu dan mendorong puskesmas untuk melengkapi sarana prasarana sesuai dengan persyaratan dan ketentuan,” kata Pramesti.

Ia menjelaskan recredentialing merupakan sebuah proses evaluasi ulang terhadap persyaratan kerja sama yang meliputi sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, serta lingkup dan komitmen pelayanan.

“Saat ini memang sedang ada pelaksanaan reakreditasi khususnya untuk Puskesmas dan klinik pratama, kami harapkan setelah selesai pelaksanaan reakreditasi dan recredentialing, FKTP dapat mengejar kembali capaian Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Kami juga mengapresiasi BPJS Kesehatan yang secara rutin memberikan data evaluasi terkait capaian KBK agar FKTP dapat terus melakukan optimalisasi pelayanan,” tutur Pramesti.

Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Sulistya Rini Candra Dewi yang mendukung peningkatan capaian Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) untuk FKTP.

“Upaya yang dapat kami lakukan dalam memaksimalkan capaian KBK FKTP, khususnya pada wilayah Kabupaten Purbalingga ialah dengan terus memberikan rekomendasi perbaikan program dan mengingatkan kembali indikator-indikator KBK kepada FKTP,” ujar Rini.

Ia juga meyakini bahwa FKTP di wilayah Kabupaten Purbalingga telah menjalankan dan mengusahakan capaian KBK dengan optimal. Salah satu usaha untuk mencapai inidkator KBK, yaitu Indikator Rasio Peserta Prolanis Terkendali ialah memantau pelaksanaan kegiatan Program Pengelolaan Penyakit Kronis atau Prolanis yang dilakukan FKTP dijalankan dengan baik.

“Kalau kami lihat kegiatan Prolanis di Puskesmas Kabupaten Purbalingga sudah berjalan impelementasinya dan terjadwalkan dengan rutin. Kami akan pantau kembali untuk pelaksanaan Prolanis ini. Tentunya tidak hanya Prolanis namun juga skrining riwayat kesehatan juga akan kami pantau agar mencapai target yang telah ditetapkan,” tambah Rini.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono Pribadi mengapresiasi Dinas Kesehatan yang selalu mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam membina fasilitas kesehatan memenuhi performa layanannya.

“Dukungan dari Dinas Kesehatan ini sangat berarti bagi keberlangsungan Program JKN. Komitmen yang kuat dari Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan ini adalah sebuah langkah dalam mengawal dan memonitor berjalannya Transformasi Mutu Layanan yang Mudah, Cepat, dan Setara. Kami mohon bantuan Dinas Kesehatan untuk selalu mendorong fasilitas kesehatan memenuhi Janji Layanan JKN kepada peserta JKN,” tutur Unting.

Ia mengingatkan kembali manajemen beserta jajaran FKTP untuk menaati Janji Layanan, antara lain menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta JKN sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta JKN yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta JKN untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN, dan melayani peserta JKN dengan ramah tanpa diskriminasi.

Janji Layanan ini tidak hanya untuk manajemen beserta jajaran FKTP, namun juga untuk manajemen beserta jajaran Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mitra BPJS Kesehatan. 

 


Pewarta : ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024