Kudus (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diminta menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, kata Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan.

"Netralitas ASN juga sudah diatur dalam UU nomor 5/2014 tentang ASN dijelaskan bahwa aparatur sipil negara harus memiliki asas netralitas, dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan pasangan calon tertentu," ujarnya ditemui usai penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2024 di Kudus, Rabu.

Ia berharap semua ASN mengindahkan aturan tersebut, demi menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.

Selain itu, kata dia, ASN juga diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama pada masa kampanye calon presiden dan kepala daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno menambahkan bahwa Pemkab Kudus juga membuat leaflet yang melarang para ASN berpose dengan jari yang bisa menunjukkan nomor urut partai politik maupun kontestan pemilu.

"Kami juga memiliki Peraturan Bupati Kudus nomor 44/2019 tentang Kode Etik ASN," ujarnya.

Di dalam Perbub nomor 44/2019 tersebut, kata dia, juga terdapat pasal yang menjelaskan ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa dalam negara kesatuan Republik Indonesia dengan bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Berdasarkan perbub tersebut, ASN yang terbukti melanggar bisa mendapatkan sanksi menyampaikan ucapan permintaan maaf di hadapan majelis etik, di depan apel luar biasa, serta permintaan maaf di depan umum.

Nantinya, imbuh dia, juga akan dibuatkan surat edaran terkait netralitas ASN menghadapi Pemilu 2024 serta Pilkada 2024 serta pose foto bentuk jari di media sosial yang harus dihindari. 

Baca juga: ISKI ingatkan penyalahgunaan AI jelang pemilu

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024