Temanggung, Jawa Tengah (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung mencatat realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah mencapai 90 persen hingga akhir Oktober 2023.
Kepala BPKPAD Kabupaten Temanggung Tri Winarno di Temanggung, Jateng, Selasa, menyampaikan dari target penerimaan PBB hingga akhir tahun 2023 sebesar Rp25 miliar, per Oktober 2023, sudah mencapai sekitar 90 persen.
Bahkan, menurut dia, sudah ada lima kecamatan yang lunas, yakni Selopampang, Bansari, Jumo, Wonoboyo, dan Tlogomulyo.
Ia mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB memang pada 31 Juli 2023 dan setelah itu akan dikenakan denda bagi wajib pajak yang belum melunasinya.
Dendanya sebesar dua persen per bulan, katanya, sehingga maksimal denda pada Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2023 akan mencapai total 10 persen dari ketetapan.
"Harapan kami memang koordinasi dengan camat dan desa. Insya Allah sampai dengan akhir Desember 2023 itu, diupayakan selesai semua," kata Tri.
Ia juga menuturkan memang banyak wajib pajak yang belum lunas pembayaran PBB-nya itu berada di daerah yang merupakan sentra tembakau, karena memang wajib pajak biasanya melunasinya setelah musim panen tembakau selesai.
"Jadi, ini memang kebiasaan wajib pajak yakni beraktivitas dulu dari sisi ekonomi setelah itu baru melaksanakan kewajiban pembayaran PBB. Saya optimistis teman-teman desa atau kecamatan selalu aktif untuk melakukan pelunasan," kata Tri.
Baca juga: Minat wajib pajak naik saat pembebasan denda PBB di Kudus
Kepala BPKPAD Kabupaten Temanggung Tri Winarno di Temanggung, Jateng, Selasa, menyampaikan dari target penerimaan PBB hingga akhir tahun 2023 sebesar Rp25 miliar, per Oktober 2023, sudah mencapai sekitar 90 persen.
Bahkan, menurut dia, sudah ada lima kecamatan yang lunas, yakni Selopampang, Bansari, Jumo, Wonoboyo, dan Tlogomulyo.
Ia mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB memang pada 31 Juli 2023 dan setelah itu akan dikenakan denda bagi wajib pajak yang belum melunasinya.
Dendanya sebesar dua persen per bulan, katanya, sehingga maksimal denda pada Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2023 akan mencapai total 10 persen dari ketetapan.
"Harapan kami memang koordinasi dengan camat dan desa. Insya Allah sampai dengan akhir Desember 2023 itu, diupayakan selesai semua," kata Tri.
Ia juga menuturkan memang banyak wajib pajak yang belum lunas pembayaran PBB-nya itu berada di daerah yang merupakan sentra tembakau, karena memang wajib pajak biasanya melunasinya setelah musim panen tembakau selesai.
"Jadi, ini memang kebiasaan wajib pajak yakni beraktivitas dulu dari sisi ekonomi setelah itu baru melaksanakan kewajiban pembayaran PBB. Saya optimistis teman-teman desa atau kecamatan selalu aktif untuk melakukan pelunasan," kata Tri.
Baca juga: Minat wajib pajak naik saat pembebasan denda PBB di Kudus