Semarang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM  Anggiat Ferdinan mengumpulkan seluruh jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam rangka perkenalan dan memberikan pengarahan awalnya sejak bergabung dengan keluarga besar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Jawa Tengah, pada Senin (30/10) di Aula Kresna Basudewa.

Pada awal pengarahannya, Anggiat menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan koordinasi internal.

“Jabatan itu adalah amanah dan sekarang saya dipercaya sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah. Oleh karena itu untuk membuat suatu perubahan, membuat suatu dinamika, dan terobosan, tentu perlu masukan dari Bapak/Ibu, semua,” terang mantan Kadiv Administrasi Kanwil Jabar ini.

Dirinya juga menyampaikan bahwa hal yang harus ditingkatkan adalah koordinasi dan sinergi dengan pihak internal maupun eksternal.

“Untuk seluruh Pejabat Fungsional Tertentu agar segala sesuatunya terkait tugas dan fungsi koordinasikan dengan Kepala Bidang maupun Kepala Sub Bidang masing-masing. Jangan gengsi atau segan untuk berkoordinasi karena ilmu itu bukan dilihat dari pangkat maupun jabatan,” pesan Anggiat mengingatkan.

“Kami juga menekankan untuk terus meningkatkan koordinasi, terutama pada Bidang Hukum yang paling banyak personelnya, terlebih JFT Perancang. Tingkatkan koordinasi dengan pihak eksternal terkait penyusunan Peraturan Daerah,” sambungnya. 

Selanjutnya, Anggiat mengingatkan kepada seluruh Fungsional Penyuluh Hukum untuk selalu meng-update  informasi terbaru.

“Fungsional Penyuluh Hukum adalah person yang harus mengetahui semua kegiatan-kegiatan Kemenkumham. Banyak regulasi, kebijakan dan statement terbaru, maka kami harap seluruh teman-teman Penyuluh Hukum lebih intensif lagi mendalami ilmunya. Selain itu, untuk pelaksanaan pembentukan Kelurahan dan Desa Sadar Hukum dapat dimaksimalkan,” pesannya.

Mengakhiri pengarahannya, Ia berpesan kepada seluruh anggotanya untuk segera memenuhi target kinerja dan memberikan data dukungnya kepada Divisi Administrasi.

Untuk diketahui, pengarahan ini diikuti Pejabat Administrasi pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, Pejabat Fungsional Analis Hukum serta Pelaksana pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah. ***
@Kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI

Pewarta : ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024