Magelang (ANTARA) - Dosen dan mahasiswa Program Studi Teknologi Pangan Fakultas Pertanian Universitas Tidar (Untidar) Magelang menggelar kegiatan edukasi keamanan pangan di MI Maarif Gunungpring, Muntilan, Kabupaten Magelang.

"Mitos makanan jatuh boleh diambil sebelum lima menit itu salah. Makanan yang sudah jatuh sebelum lima sudah tidak boleh diambil," kata Dosen Prodi Teknologi Pangan Untidar Rahayu Wulan di Magelang, Kamis.

Ia menegaskan jangankan lima menit, lima detik saja sudah tidak boleh diambil, karena mikroorganisme atau bakteri itu bisa pindah dengan cepat tanpa menunggu lima menit.

Menurut data BPS Tahun 2019-2021, diare masuk dalam 10 besar penyakit terbanyak di Magelang, hal ini rata-rata karena adanya keracunan jajanan atau makanan, yang disebabkan kurang edukasi kesadaran akan pemilahan makanan.

"Siswa pada tingkatan MI/sekolah dasar harus mulai dikenalkan cara memperhatikan kehigeinisan dan kelayakan pada jajanan yang dibeli, dari kondisi fisik dan baunya," katanya.

Kegiatan edukasi tersebut diikuti siswa MI Maarif Gunungpring kelas 1-6. Siswa terlihat antusias dengan kedatangan mahasiswa dan dosen teknologi pangan Untidar.

Ia menyampaikan tujuan kegiatan memberi tips dan kondisi pangan seperti apa yang sehat sekaligus aman, seperti tips memilih pangan, nilai aman pangan, penyakit apa saja yang disebabkan pangan yang tidak aman.

"Intinya, setelah kegiatan ini siswa bisa paham mana jajanan yang aman dan makanan apa yang tidak boleh dimakan," katanya.

Guru MI Maarif Gunungpring Sarita Anggraeni menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap bisa berkelanjutan dengan kegiatan lain yang bisa memberikan pengetahuan baru yang bermanfaat bagi siswa.

“Acaranya bagus, siswa belajar pengetahuan kesehatan. Biasanya anak-anak kalau jajan tidak tahu mana yang sehat dan tidak. Setelah ini harapannya mereka bisa memilah jajanan yang sehat dan baik untuk kesehatan mereka," katanya.

Menurut dia, kegiatan edukasi sangat penting untuk keberlangsungan dalam kehidupan, salah satunya mengenai kesehatan, khususnya keamanan pangan.

Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, sehingga aman untuk di konsumsi (UU No.18 Tahun 2012).

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024