Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat ada sembilan partai politik yang mengubah nama calon anggota legislatif (caleg) dan daerah pemilihan (dapil) dengan memanfaatkan masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

"Dari sembilan parpol yang melakukan perubahan, baik penggantian nama caleg dan perubahan dapil, juga ada yang melakukan perbaikan persyaratan administrasinya, menambah persyaratan, serta penambahan nama panggilan dan gelar," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah, di Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan pencetakan foto dan nama calon anggota legislatif pada surat suara nanti berdasarkan nama yang tercatat saat penetapan DCT, sehingga ada yang melakukan penambahan gelar maupun nama panggilan agar lebih mudah dikenal masyarakat.

Adapun jumlah parpol yang melakukan penggantian nama caleg karena mundur atau sebab lain, kata dia, ada empat parpol dengan jumlah caleg yang diganti sebanyak lima orang.

Dari keempat parpol tersebut, kata dia, ada partai politik yang melakukan perubahan nama caleg yang semula didaftarkan untuk Pemilu Legislatif tingkat kabupaten diubah menjadi caleg untuk DPRD Provinsi Jateng.

Sementara caleg yang mengundurkan diri, kata dia, ada satu orang, sedangkan partai politiknya juga tidak mengusulkan penggantinya, sehingga jumlah bakal caleg untuk DPRD Kudus juga berkurang.

"Dari sebelumnya tercatat di dalam daftar calon sementara (DCS) sebanyak 547 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Kudus, kini berkurang menjadi 546 orang yang berasal dari 14 parpol," ujarnya.

Untuk saat ini, imbuh dia, KPU Kudus masih melakukan verifikasi administrasi. Ketika dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) ternyata ada persyaratan yang tidak dipenuhi caleg, maka masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

Adapun jadwal penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023, sedangkan pengumuman kepada masyarakat dijadwalkan pada 4 November 2023.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024