Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menyempurnakan regulasi melalui peraturan daerah baru untuk menggenjot pajak dan retribusi daerah yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa selama ini masih ada beberapa hal yang belum diatur berkaitan dengan retribusi daerah.

Implikasinya, kata Ita, sapaan akrab Hevearita, Pemkot Semarang tidak bisa melakukan penarikan retribusi di beberapa sektor, terutama pariwisata karena terkendala regulasi.

"Sekarang ini semua didaftarkan (dalam perda). Jadi, objek-objek, katakanlah pariwisata ke depan bisa ditarik sebagai retribusi. Kalau dulu setiap kali ada objek baru mesti didahului perda dulu," katanya.

Ia mencontohkan Museum Kota Lama yang dulu tidak bisa ditarik retribusi karena menunggu perda yang mengatur, namun dengan perda baru semua sektor yang berpotensi objek retribusi sudah tercatat.

Sebagai awalan, kata dia, Pemkot Semarang telah meluncurkan sistem pembayaran retribusi elektronik atau e-Retribusi di pasar-pasar tradisional dan parkir elektronik atau e-Parkir.

Menurut dia, inovasi tersebut harus direspons dengan baik oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk menggandeng perbankan untuk merealisasikan percepatan.

"Kalau ada satu perbankan yang tidak bisa, cari perbankan yang lain. Kalau sudah ada yang menyanggupi, tinggal jalan saja," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Faar Purwoto menyebutkan target pendapatan asli daerah (PAD) OPD yang dipimpinnya sebesar Rp34 miliar pada tahun ini.

Dari target Rp34 miliar, kata dia, PAD dari sektor retribusi, seperti pasar, pedagang kaki lima (PKL) saat ini capaiannya sudah mencapai Rp22 miliar.

"Kami optimistis tahun ini target bisa terpenuhi. Apalagi, sudah ada e-Retribusi," katanya.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kota Semarang Mualim berharap upaya Pemkot Semarang dalam peningkatan retribusi dan pajak daerah bisa lebih optimal, apalagi setelah adanya perda baru.

"Pansus (panitia khusus) sudah sepakat antara pemerintah dan DPRD. Paling tidak ada peningkatan yang jelas. Seperti disampaikan tadi, setelah disahkan ini bisa langsung gas," katanya.

Baca juga: Pemkot Semarang luncurkan "e-Retribusi" tekan kebocoran PAD

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024