Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus Jawa Tengah kembali merazia tempat usaha karaoke yang tetap nekat beroperasi dengan mengamankan puluhan botol minuman keras dan pemandu lagu.
"Dalam razia pada Minggu (15/10) malam, tercatat ada dua tempat karaoke di Kecamatan Jati, Kudus, yang nekat beroperasi," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus, Senin.
Kedua tempat karaoke tersebut, yakni Cafe Kerangan dan Cafe Black love. Sedangkan minuman keras yang diamankan sebanyak 40 botol berbagai merek dan 28 pemandu lagu.
Sebanyak 28 pemandu lagu, katanya, dibawa ke Mako Polres Kudus untuk dilakukan pendataan.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) Kompol Suwardi mengungkapkan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kudus dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu 2024.
Selain itu, kegiatan serupa juga dilakukan di masing-masing polsek, dengan sasaran baik tindak pidana narkoba, balap liar, minuman keras, dan lainnya.
"Kami berharap kepada masyarakat Kudus apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya seperti minuman keras, narkoba, judi ataupun balap liar bisa segera melaporkan atau menginformasikan," katanya.
Razia sebelumnya, pada Rabu (12/10) malam juga menemukan tiga tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi.
Ketiga tempat karaoke tersebut yakni New Ronde dan AS di Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati serta Black Loves di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus.
Dari ketiga tempat hiburan karaoke tersebut, diamankan sejumlah pemandu lagu dan puluhan botol minuman keras.
"Dalam razia pada Minggu (15/10) malam, tercatat ada dua tempat karaoke di Kecamatan Jati, Kudus, yang nekat beroperasi," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus, Senin.
Kedua tempat karaoke tersebut, yakni Cafe Kerangan dan Cafe Black love. Sedangkan minuman keras yang diamankan sebanyak 40 botol berbagai merek dan 28 pemandu lagu.
Sebanyak 28 pemandu lagu, katanya, dibawa ke Mako Polres Kudus untuk dilakukan pendataan.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) Kompol Suwardi mengungkapkan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kudus dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu 2024.
Selain itu, kegiatan serupa juga dilakukan di masing-masing polsek, dengan sasaran baik tindak pidana narkoba, balap liar, minuman keras, dan lainnya.
"Kami berharap kepada masyarakat Kudus apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya seperti minuman keras, narkoba, judi ataupun balap liar bisa segera melaporkan atau menginformasikan," katanya.
Razia sebelumnya, pada Rabu (12/10) malam juga menemukan tiga tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi.
Ketiga tempat karaoke tersebut yakni New Ronde dan AS di Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati serta Black Loves di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus.
Dari ketiga tempat hiburan karaoke tersebut, diamankan sejumlah pemandu lagu dan puluhan botol minuman keras.