Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengintensifkan pembinaan pada para juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah titik sebagai upaya mencegah tindakan pemungutan liar pada masyarakat sekaligus upaya menaikkan pendapatan asli daerah dari  retribusi parkir.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Soesilo di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa biasanya para juru parkir liar akan memungut biaya parkir pada masyarakat khususnya pengguna jasa parkir dengan nominal di luar biaya yang sudah ditentukan dalam aturan dan biaya parkir tersebut tidak disetorkan ke pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, kami terus menggencarkan sosialisasi pada para juru parkir liar agar bersedia mendaftarkan diri secara resmi dan mau bekerja sama dengan pemerintah daerah," katanya.

Menurut dia, kepada juru parkir liar ini perlu dilakukan pendekatan terutama untuk menertibkan kawasan parkir serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.

"Melalui cara ini maka para juru parkir liar akan mendapatkan lisensi resmi dari Dinas Perhubungan serta pungutan biaya parkir dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku," katanya.

Soesilo mengatakan target Pendapatan Asli Daerah 2023 dari retribusi parkir sebesar Rp1,5 miliar sehingga pihaknya terus berupaya agar target dapat tercapai.

Hingga September 2023, kata dia, pencapaian Pendapatan Asli Daerah 2023 dari retribusi parkir baru mencapai sebesar Rp820 juta.

"Oleh karena itu, kami terus mengupayakan dan menggiatkan penarikan retribusi parkir yang telah rutin dilaksanakan bersama aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Negeri, Kodim 0710/Pekalongan, dan Polres Pekalongan Kota.

Kami juga mencoba merangkul para juru parkir liar agar melakukan penarikan parkir secara resmi baik melalui edukasi dan sosialisasi, pembinaan, dan memberikan perjanjian kerja sama," katanya.

Baca juga: Dishub Semarang: Pelebaran jalan dimaksimalkan penertiban parkir
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024