Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan pembangunan kawasan pedesaan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat serta kualitas pelayanan yang mudah, murah, dan cepat.
“Pembangunan kawasan pedesaan di Jateng telah mencapai 140 desa dan tersebar di 29 kabupaten diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno di Semarang, Selasa.
Pemprov Jateng menargetkan pembangunan kawasan pedesaan pada 2023 sebanyak 146 desa yang tersebar di 29 kabupaten.
Pihaknya optimistis pada akhir 2023, target tersebut bakal tercapai, mengingat hingga Agustus 2023, pembangunan kawasan perdesaan Jateng hanya kurang enam kawasan pedesaan.
Baca juga: DPRD Jateng dorong lintas sektoral kembangkan desa wisata
Terkait dengan hal itu, ia meminta para pemangku kepentingan terkait dan pemerintah daerah secara bersama mengidentifikasi berbagai potensi di kawasan perdesaan, termasuk kendala yang dihadapi sekaligus mencari solusinya, serta perkembangan pembangunan kawasan pedesaan.
“Hal itu agar upaya pembangunan kawasan perdesaan di Jateng dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Untuk model kawasan, lanjut dia, sesuai dengan potensi yang ada seperti kawasan pertanian, peternakan, dan perikanan yang di daerah pantai.
“Jadi pengembangan kawasan ini lebih di sisi potensi yang ada di kawasan tersebut karena pembangunan kawasan perdesaan merupakan pembangunan antardesa di satu kecamatan dan kabupaten,” katanya.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jateng Nur Kholis mengatakan pemprov memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengembangan kawasan perdesaan di kabupaten dengan berpedoman pada Pasal 22 Peraturan Menteri Desa Pembanguan dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Desa.
Berdasarkan kebijakan tersebut, maka Pemprov Jateng telah menetapkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 410/100 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) Provinsi Jateng sebagai sinkronisasi pelaksanaan program kegiatan kawasan pedesaan oleh organisasi perangkat daerah provinsi, kabupaten, serta pembinaan kepada TKPKP kabupaten dalam mengangkat proyek yang sedang berjalan.
Baca juga: Purbalingga bentuk forum "stakeholder" bina Desa Perikanan Cerdas
Baca juga: PPK Ormawa Unsoed dampingi KWT Desa Papringan terapkan pertanian terintegrasi
Baca juga: Untidar dampingi Desa Genito menuju desa wirausaha
“Pembangunan kawasan pedesaan di Jateng telah mencapai 140 desa dan tersebar di 29 kabupaten diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno di Semarang, Selasa.
Pemprov Jateng menargetkan pembangunan kawasan pedesaan pada 2023 sebanyak 146 desa yang tersebar di 29 kabupaten.
Pihaknya optimistis pada akhir 2023, target tersebut bakal tercapai, mengingat hingga Agustus 2023, pembangunan kawasan perdesaan Jateng hanya kurang enam kawasan pedesaan.
Baca juga: DPRD Jateng dorong lintas sektoral kembangkan desa wisata
Terkait dengan hal itu, ia meminta para pemangku kepentingan terkait dan pemerintah daerah secara bersama mengidentifikasi berbagai potensi di kawasan perdesaan, termasuk kendala yang dihadapi sekaligus mencari solusinya, serta perkembangan pembangunan kawasan pedesaan.
“Hal itu agar upaya pembangunan kawasan perdesaan di Jateng dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Untuk model kawasan, lanjut dia, sesuai dengan potensi yang ada seperti kawasan pertanian, peternakan, dan perikanan yang di daerah pantai.
“Jadi pengembangan kawasan ini lebih di sisi potensi yang ada di kawasan tersebut karena pembangunan kawasan perdesaan merupakan pembangunan antardesa di satu kecamatan dan kabupaten,” katanya.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jateng Nur Kholis mengatakan pemprov memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengembangan kawasan perdesaan di kabupaten dengan berpedoman pada Pasal 22 Peraturan Menteri Desa Pembanguan dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Desa.
Berdasarkan kebijakan tersebut, maka Pemprov Jateng telah menetapkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 410/100 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) Provinsi Jateng sebagai sinkronisasi pelaksanaan program kegiatan kawasan pedesaan oleh organisasi perangkat daerah provinsi, kabupaten, serta pembinaan kepada TKPKP kabupaten dalam mengangkat proyek yang sedang berjalan.
Baca juga: Purbalingga bentuk forum "stakeholder" bina Desa Perikanan Cerdas
Baca juga: PPK Ormawa Unsoed dampingi KWT Desa Papringan terapkan pertanian terintegrasi
Baca juga: Untidar dampingi Desa Genito menuju desa wirausaha