Semarang (ANTARA) - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah mendorong berbagai pihak dari lintas sektoral untuk bersama mengembangkan potensi desa wisata di wilayahnya masing-masing.
“Kamis mendorong lintas dinas atau SKPD yang menjalankan program untuk berkolaborasi memajukan desa wisata yang mempunyai potensi untuk dikembangkan. Dari segi UMKM maupun infrastruktur akses menuju lokasi wisata,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jateng Ngainirrichadl di Semarang, Jumat.
Ia menyebut keberadaan desa wisata dengan berbagai potensinya sangat menyokong perekonomian masyarakat setempat apalagi keberadaan desa wisata di Jateng secara hukum kuat dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Desa Wisata.
“Dengan demikian pengembangan desa wisata sebagai sebuah keniscayaan. Desa wisata sepenuhnya sudah dipercayakan kepada warga atau masyarakat sekitar untuk mengelola potensi wisatanya masing-masing,” ujarnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu sepakat dengan istilah keroyokan dalam pengembangan potensi desa wisata karena semua ikut berkolaborasi atau bekerja sama.
“Tidak ada istilah ego sektoral. Semua harus bekerja sama mulai dari pusat, provinsi beserta anak usahanya sampai tingkat daerah. Saya yakin ini akan sangat sukses untuk semakin memajukan desa-desa wisata,” katanya.
Kepala Disporapar Jateng Agung menyebut hal penting dalam pengembangan desa wisata yaitu digitalisasi.
“Untuk bisa mempromosikan desa wisata di era sekarang ini peran media sosial sangatlah membantu karena itu pengelola desa wisata supaya paham dan menguasai masalah digitalisasi,” ujarnya.
Baca juga: Enam desa wisata rintisan di Kudus diusulkan dapat bantuan pemprov
“Kamis mendorong lintas dinas atau SKPD yang menjalankan program untuk berkolaborasi memajukan desa wisata yang mempunyai potensi untuk dikembangkan. Dari segi UMKM maupun infrastruktur akses menuju lokasi wisata,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jateng Ngainirrichadl di Semarang, Jumat.
Ia menyebut keberadaan desa wisata dengan berbagai potensinya sangat menyokong perekonomian masyarakat setempat apalagi keberadaan desa wisata di Jateng secara hukum kuat dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Desa Wisata.
“Dengan demikian pengembangan desa wisata sebagai sebuah keniscayaan. Desa wisata sepenuhnya sudah dipercayakan kepada warga atau masyarakat sekitar untuk mengelola potensi wisatanya masing-masing,” ujarnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu sepakat dengan istilah keroyokan dalam pengembangan potensi desa wisata karena semua ikut berkolaborasi atau bekerja sama.
“Tidak ada istilah ego sektoral. Semua harus bekerja sama mulai dari pusat, provinsi beserta anak usahanya sampai tingkat daerah. Saya yakin ini akan sangat sukses untuk semakin memajukan desa-desa wisata,” katanya.
Kepala Disporapar Jateng Agung menyebut hal penting dalam pengembangan desa wisata yaitu digitalisasi.
“Untuk bisa mempromosikan desa wisata di era sekarang ini peran media sosial sangatlah membantu karena itu pengelola desa wisata supaya paham dan menguasai masalah digitalisasi,” ujarnya.
Baca juga: Enam desa wisata rintisan di Kudus diusulkan dapat bantuan pemprov