Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajak masyarakat untuk mengelola sampah secara berkelanjutan, terutama sampah rumah tangga untuk mengurangi volume sampah yang dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA).
"Ayo masyarakat ubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan," kata Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Jateng , Sabtu.
Peristiwa kebakaran di TPA Jatibarang beberapa waktu lalu dan juga peristiwa banjir yang terjadi di beberapa wilayah di Kota Semarang, kata dia, harus menjadi pengingat tentang pentingnya pengelolaan sampah.
Menurut dia, Pemerintah Kota Semarang sebenarnya sudah menyiapkan regulasi, yakni Peraturan Daerah Nomor 6/2017 tentang Pengelolaan Sampah, tetapi banyak masyarakat yang mungkin belum memahami.
Padahal, perda tersebut juga dilengkapi perangkat sanksi bahwa masyarakat yang melanggar dengan membuang sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Pengelolaan sampah secara berkelanjutan, kata perempuan pertama yang menjadi Wali Kota Semarang tersebut, dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
"Pengurangan sampah, meliputi pembatasan, penggunaan kembali, dan pendaur ulangan, sedangkan penanganan sampah meliputi pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir," katanya.
Ia berharap Perda Pengelolaan Sampah terus ditingkatkan sosialisasinya sehingga masyarakat semakin peduli, mengingat persoalan sampah harus diselesaikan secara bersama dari hulu hingga hilir.
Baru saja, Pemkot Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup mengadakan Lomba Kelola Sampah di Lingkungan Kita (Lampah Kita) 2023 terkait dengan inovasi pengelolaan sampah di berbagai sektor.
Melalui lomba Lampah Kita 2023 yang memperebutkan hadiah ratusan juta, kata dia, diharapkan bisa meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengelola sampah secara berkelanjutan.
Beberapa program sebelumnya juga sudah diluncurkan untuk mengurangi sampah, seperti kampanye "Semarang Wegah Nyampah" di berbagai platform media sosial dan menginisiasi Gerakan Sayang Pangan Kota Semarang (Garang Asem).
Selain itu, ada pula gerakan Cempaka (Cegah Stunting Bersama Pengusaha di Kota Semarang) yang bertujuan mengatasi stunting, sekaligus meminimalisasi pembuangan makanan oleh tempat usaha, seperti hotel dan katering.
Baca juga: Puluhan truk kelebihan muatan terjaring di Tol Semarang - Solo
"Ayo masyarakat ubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan," kata Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Jateng , Sabtu.
Peristiwa kebakaran di TPA Jatibarang beberapa waktu lalu dan juga peristiwa banjir yang terjadi di beberapa wilayah di Kota Semarang, kata dia, harus menjadi pengingat tentang pentingnya pengelolaan sampah.
Menurut dia, Pemerintah Kota Semarang sebenarnya sudah menyiapkan regulasi, yakni Peraturan Daerah Nomor 6/2017 tentang Pengelolaan Sampah, tetapi banyak masyarakat yang mungkin belum memahami.
Padahal, perda tersebut juga dilengkapi perangkat sanksi bahwa masyarakat yang melanggar dengan membuang sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Pengelolaan sampah secara berkelanjutan, kata perempuan pertama yang menjadi Wali Kota Semarang tersebut, dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
"Pengurangan sampah, meliputi pembatasan, penggunaan kembali, dan pendaur ulangan, sedangkan penanganan sampah meliputi pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir," katanya.
Ia berharap Perda Pengelolaan Sampah terus ditingkatkan sosialisasinya sehingga masyarakat semakin peduli, mengingat persoalan sampah harus diselesaikan secara bersama dari hulu hingga hilir.
Baru saja, Pemkot Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup mengadakan Lomba Kelola Sampah di Lingkungan Kita (Lampah Kita) 2023 terkait dengan inovasi pengelolaan sampah di berbagai sektor.
Melalui lomba Lampah Kita 2023 yang memperebutkan hadiah ratusan juta, kata dia, diharapkan bisa meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengelola sampah secara berkelanjutan.
Beberapa program sebelumnya juga sudah diluncurkan untuk mengurangi sampah, seperti kampanye "Semarang Wegah Nyampah" di berbagai platform media sosial dan menginisiasi Gerakan Sayang Pangan Kota Semarang (Garang Asem).
Selain itu, ada pula gerakan Cempaka (Cegah Stunting Bersama Pengusaha di Kota Semarang) yang bertujuan mengatasi stunting, sekaligus meminimalisasi pembuangan makanan oleh tempat usaha, seperti hotel dan katering.
Baca juga: Puluhan truk kelebihan muatan terjaring di Tol Semarang - Solo