Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan mantan Direktur Utama Pengelola Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan PT Pelabuhan Indonesia (DP4 Pelindo), EW, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan senilai Rp13,7 miliar pada 2013.

"EW merupakan direktur utama periode 2011 sampai 2016," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Rabu.

Selain EW, kata dia, terdapat dua tersangka lain yang telah ditetapkan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni US yang merupakan mantan Manajer Perencanaan dan Investasi serta JA yang disebut sebagai broker tanah.

Ia menuturkan dugaan tindak pidana korupsi itu bermula saat DP4 Pelindo menjalankan program investasi berupa pengadaan sebidang lahan di Kota Salatiga pada 2013.

Menurut dia, lahan seluas 37.476 meter persegi tersebut dibeli dengan harga Rp13,7 miliar.

Dalam perjalanannya, lanjut dia, lahan tersebut tidak bisa dibalik nama menjadi milik DP4 Pelindo akibat status tanah sebagai lahan pertanian kering.

"Dalam Perda RTRW Kota Salatiga diatur jika lahan tersebut peruntukannya yakni tanah pertanian kering," katanya.

Selain itu, menurut dia, terdapat selisih harga antara yang dibayarkan oleh PD4 Pelindo dengan yang diterima oleh pemilik tanah.

"Ada selisih harga Rp4,9 miliar antara yang dibayarkan oleh DP4 Pelindo dengan yang dibayarkan oleh tersangka JA," katanya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp4,9 miliar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari tiga tersangka, hanya dua orang yang sudah ditahan oleh penyidik, yakni EW dan US.

Adapun tersangka JA, lanjut dia, hingga saat ini masih buron karena tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Baca juga: Pelindo satukan nasionalisme warga lewat nobar Indonesia vs Palestina

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024