Semarang (ANTARA) - Penyidik Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Jawa Tengah, melimpahkan berkas perkara dan empat tersangka kasus pengiriman rokok ilegal ke kejaksaan negeri setempat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Setyawan Joko Nugroho di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa berkas penyidikan perkara pengiriman rokok tanpa.cukai tersebut sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum

"Setelah berkas penuntutan lengkap, akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Kasus itu bermula ketika petugas bea cukai menegah pengiriman rokok ilegal yang melintas di ruas tol Kota Semarang pada tanggal 7 Agustus 2023.

Petugas lantas mengamankan 1,4 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang akan dikirim ke Tangerang, Jawa Barat.

Empat tersangka yang diamankan tersebut, antara lain, berperan sebagai pemilik truk, pemilik rokok, serta pengirim rokok.

Setyawan menyebut potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut mencapai Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca juga: Pemkab dan Bea Cukai giatkan operasi cegah peredaran rokok ilegal

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024